Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

PTPN I selaku Tergugat mangkir sidang Pertama

63
×

PTPN I selaku Tergugat mangkir sidang Pertama

Sebarkan artikel ini

JAWA TENGAH, 13 September 2026 [SaberPungli.net] Gugatan Wanprestasi delapan orang Ahli Waris Karyawan PTPN I (Persero) eks Pabrik Gula Tasikmadu kepada PTPN I (Persero) di PN Semarang dengan perkara nomor : 438/PDT G/2026.PN. SMG yang digelar pada hari ini hanya dihadiri oleh Dr. Budiyono, S.H., M.H, CPM selaku Kuasa Hukum Penggugat didampingi para Penggugat sebagai Principal.

Sementara itu PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) selaku Tergugat dan PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah selaku Turut Tergugat tidak hadir dalam sidang dimaksud.

Setelah Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa berkas-berkas Penggugat, dikarenakan pihak Tergugat tidak hadir maka sidang ditunda.

Sehubungan Pihak Tergugat telah dipanggil secara layak dan panggilan sudah diterima oleh para pihak namun tidak hadir, maka sidang ditunda selama 14 hari untuk memberi waktu pemanggilan ulang kepada Tergugat. Sidang ditunda pada tanggal 30 September 2026, jelas Majelis Hakim PN. Semarang menutup acara sidang hari ini.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *