DaerahEkonomi & BisnisHukum & Kebijakan PublikInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

MEDIASI GAGAL! CV NEW KUDA MAS LANJUTKAN GUGATAN TERHADAP PT ADONIA FOOTWEAR INDONESIA, PERJUANGKAN KEPASTIAN HAK KEMITRAAN

53
×

MEDIASI GAGAL! CV NEW KUDA MAS LANJUTKAN GUGATAN TERHADAP PT ADONIA FOOTWEAR INDONESIA, PERJUANGKAN KEPASTIAN HAK KEMITRAAN

Sebarkan artikel ini

TEGAL [SaberPungli.net] Perjuangan CV New Kuda Mas, usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang pengelolaan limbah non-B3, untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hak kemitraan memasuki babak baru. Setelah proses mediasi dengan PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) tidak menghasilkan kesepakatan, pihak penggugat memastikan akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Tgl tersebut berkaitan dengan gugatan atas dugaan pemutusan secara sepihak Kesepakatan Kemitraan Usaha antara CV New Kuda Mas dan PT AFI. Bagi pihak penggugat, persoalan ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha UKM lokal dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan meminta perpanjangan masa mediasi yang telah berlangsung selama 30 hari. Tim kuasa hukum memilih melanjutkan perkara melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Naya, selama proses mediasi berlangsung, prinsipal PT AFI tercatat tidak menghadiri tiga agenda mediasi dan baru hadir satu kali pada akhir tahapan mediasi, Jumat (6/11/2026).

“Selama waktu 30 hari ini kita mediasi, prinsipal PT Adonia tidak hadir sebanyak tiga kali ke PN Tegal, hanya datang sekali pada akhir mediasi hari Jumat (6/11). Jadi, kami putuskan tidak ada perpanjangan, langsung masuk ke sidang pokok perkara, sesuai yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016,” jelas Naya seusai mediasi terakhir, didampingi Munawir, S.H., M.H. dan H. Fathoni Manshur, S.H.

Bagi CV New Kuda Mas, berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan bukan berarti perjuangan memperoleh hak kemitraan berhenti. Sebaliknya, persidangan menjadi ruang hukum untuk menguji dalil gugatan, memperlihatkan bukti-bukti, serta meminta majelis hakim memberikan penilaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

SIAPKAN BUKTI, MASUKI TAHAP PEMBUKTIAN

Setelah mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum CV New Kuda Mas mulai mempersiapkan seluruh dokumen dan alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan pokok perkara.
Naya menegaskan, pihaknya akan memaparkan dasar gugatan, dokumen kesepakatan kemitraan, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan hubungan kerja sama dan persoalan pemutusan kemitraan tersebut.

“Untuk itu, nantinya akan kami siapkan bukti-bukti pendukung yang dimiliki klien kami, CV New Kuda Mas, dalam persidangan pokok perkara,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, melalui relaas panggilan sidang PN Tegal dan informasi perkara pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Tgl dijadwalkan kembali pada Senin (23/11/2026), dengan agenda laporan mediator dan pembacaan gugatan.

Dengan demikian, persidangan pada 23 November 2026 akan menjadi tahapan penting untuk melanjutkan pemeriksaan perkara setelah proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Selanjutnya, para pihak akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda dan penetapan majelis hakim.

MUNAWIR: KAMI TAAT HUKUM DAN HORMATI PUTUSAN HAKIM

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Munawir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum dan menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
“Kami akan ikuti ketentuan hukum dan akan mengikuti putusan majelis hakim nantinya,” ungkap Munawir.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa CV New Kuda Mas memilih memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum. Pihaknya menyerahkan penilaian terhadap pokok sengketa kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Menurut Munawir, perkara ini juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana perlindungan terhadap UKM dalam menjalin hubungan kemitraan dengan perusahaan bermodal besar, termasuk perusahaan penanaman modal asing.

Negara, menurutnya, memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa iklim investasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga menjamin perlindungan dan kepastian usaha bagi pelaku UKM yang menjadi bagian dari rantai kegiatan ekonomi nasional.

Sebab, kesepakatan kemitraan yang diinisiasi dan difasilitasi pemerintah semestinya tidak berhenti pada pengesahan dokumen administratif. Pelaksanaannya harus mencerminkan hubungan usaha yang sehat, transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

PEMUTUSAN KEMITRAAN MENJADI POKOK SENGKETA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan CV New Kuda Mas berawal dari persoalan pemutusan Kesepakatan Kemitraan Usaha dengan PT AFI tertanggal 13 Februari 2024. Kesepakatan pengelolaan limbah non-B3 tersebut, menurut keterangan pihak penggugat, telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Nilai kemitraan yang dipersoalkan mencapai Rp15,84 miliar. CV New Kuda Mas menilai pemutusan kerja sama tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hak, keberlanjutan kegiatan usaha, serta hubungan kemitraan antara UKM lokal dan perusahaan PMA.

Bagi CV New Kuda Mas, perkara ini bukan semata-mata menyangkut nilai finansial. Kegiatan pengelolaan limbah non-B3 merupakan bagian dari sektor ekonomi produktif yang melibatkan aktivitas usaha, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap kegiatan industri.

Ketika sebuah hubungan kemitraan diputus, terlebih apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai hak dan kewajiban para pihak, maka kepastian hukum menjadi hal penting yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

Karena itu, pihak penggugat berharap PN Tegal dapat memeriksa seluruh pokok sengketa secara objektif, termasuk dasar perjanjian, pelaksanaan kesepakatan, serta konsekuensi hukum dari pemutusan hubungan kemitraan tersebut.

BUKAN SEKADAR Rp15,84 MILIAR, TETAPI PERJUANGAN KEPASTIAN HUKUM UKM

Perkara CV New Kuda Mas melawan PT Adonia Footwear Indonesia kini memasuki tahapan penting di pengadilan. Berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan membuka jalan bagi pemeriksaan pokok perkara untuk menguji dalil dan bukti dari masing-masing pihak.

Bagi CV New Kuda Mas, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan nilai kemitraan Rp15,84 miliar. Lebih dari itu, perkara ini menjadi upaya memperoleh kepastian bahwa kesepakatan kemitraan yang telah dibangun memiliki konsekuensi hukum, hak pelaku usaha kecil dihormati, dan setiap pihak memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Sebab, kemitraan sejatinya bukan hubungan yang hanya menguntungkan salah satu pihak. Kemitraan harus dibangun atas dasar kepercayaan, tanggung jawab, kepastian hak, serta komitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama.

Kini, publik menantikan proses persidangan di PN Tegal. Apakah dalil gugatan CV New Kuda Mas dapat dibuktikan dan bagaimana majelis hakim menilai sengketa kemitraan tersebut, seluruhnya akan diuji melalui proses peradilan yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

(M. Usup Litbang Nas_#PUR412.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *