KABUPATEN SEMARANG, SaberPungli.net: Pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Semarang Tahun 2026 resmi ditutup pada 15 Oktober 2026. Setelah berakhirnya masa pendaftaran, tahapan selanjutnya difokuskan pada verifikasi berkas administrasi para bakal calon sebelum dilakukan penetapan calon tetap oleh panitia pemilihan di masing-masing desa.
Verifikasi administrasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Proses ini dilakukan sebelum panitia menetapkan bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa tetap.
Berdasarkan jadwal tahapan yang telah disusun, proses penetapan calon kepala desa dijadwalkan berlangsung menjelang pertengahan hingga akhir November 2026. Selanjutnya, para calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada 8 Desember 2026.
Pemungutan suara Pilkades Serentak Kabupaten Semarang dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember 2026 di 140 desa. Tahapan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin desa sesuai pilihan masing-masing.
Sementara itu, pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 5 Maret 2027, setelah seluruh rangkaian pemilihan dan tahapan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2026
1. Pendaftaran bakal calon: 5–15 Oktober 2026.
2. Verifikasi persyaratan administrasi: Setelah penutupan pendaftaran pada Oktober 2026.
3. Penetapan calon kepala desa: Menjelang pertengahan hingga akhir November 2026.
4. Pengundian nomor urut calon: 8 Desember 2026.
5. Pemungutan suara: 14 Desember 2026, di 140 desa.
6. Pelantikan kepala desa terpilih: 5 Maret 2027.
Masyarakat di desa-desa yang menyelenggarakan Pilkades diharapkan terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari panitia pemilihan di tingkat desa maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap tahapan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Seluruh pihak yang terlibat juga diharapkan menjaga kondusivitas wilayah, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta menghormati setiap proses yang berlangsung hingga terpilihnya kepala desa definitif.
PILKADES SERENTAK KABUPATEN SEMARANG 2026: MASA PENDAFTARAN TELAH DITUTUP, TAHAP VERIFIKASI SEDANG BERLANGSUNG












