DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

42
×

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

KUDUS [SaberPungli.net] Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di outlet ayam crispy Jago Rizki Chicken, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Sejumlah barang dagangan, mulai dari empat tabung elpiji 3 kilogram, minyak goreng, hingga gula pasir, raib digondol pencuri.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pemuda berinisial MWR (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebog bersama Unit Resmob Polres Kudus pada Kamis (8/10/2026) malam.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan, pencurian itu diketahui pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, karyawan outlet hendak menyiapkan bahan untuk berjualan, tetapi mendapati seluruh tabung elpiji yang biasa digunakan untuk memasak sudah tidak ada.

Awalnya, karyawan mengira tabung gas tersebut diambil oleh penjual gas langganan. Namun, setelah mendapat informasi dari pedagang di sekitar outlet, karyawan tersebut mengecek kondisi tempat usaha dan mendapati jendela berbahan galvalum dalam keadaan rusak seperti bekas digunting. Sejumlah barang dagangan juga diketahui hilang.

Pemilik outlet kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam outlet dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Barang yang hilang diantaranya empat tabung elpiji 3 kilogram, satu dus minyak goreng kemasan isi ulang merek Minyakita sebanyak 12 liter, serta dua kilogram gula pasir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 juta dan melaporkannya ke Polsek Gebog.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kudus hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, pada Kamis (8/10/2026).

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gebog untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

AKP Siswanto mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan pedagang, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *