Ekonomi & BisnisHukum & KriminalKPK RINasional

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

32
×

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SaberPungli.net: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah disebut dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sertifikat tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan kemungkinan adanya langkah tegas dari penyidik KPK apabila alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dinilai tidak patut atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam proses penyidikan. Dalam kondisi tertentu, tindakan membawa saksi secara paksa dapat dilakukan sesuai prosedur hukum apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) disebut menyampaikan bahwa Nusron Wahid terpantau berada di Malaysia sejak 15 Oktober 2026.

Informasi mengenai keberadaan tersebut menjadi perhatian di tengah kabar ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK. Namun, informasi mengenai lokasi keberadaannya maupun alasan tidak memenuhi panggilan penyidik perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi dan keterangan pihak terkait.

Belum dapat disimpulkan bahwa keberadaan seseorang di luar negeri dengan sendirinya menjadi alasan untuk melakukan penjemputan paksa. Langkah tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan penyidik.

KPK Buka Kemungkinan Langkah Tegas

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengkonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura.

KPK disebut membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa apabila ketidakhadiran saksi dinilai tidak wajar. Meski demikian, kepastian mengenai jadwal pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta keputusan penyidik terkait langkah lanjutan perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.

Perkara yang dikaitkan dengan pengurusan sertifikat tanah dan HGB PT Summarecon Agung tersebut masih harus dipahami dalam kerangka proses hukum. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari KPK mengenai perkembangan pemeriksaan, alasan ketidakhadiran Nusron Wahid, serta kemungkinan tindakan hukum yang akan ditempuh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *