BencanaDaerahInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

KEBAKARAN HUTAN DAN ANCAMAN SERIUS HAK ANAK: LPAI DESAK UDARA BERSIH MASUK INDIKATOR KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

41
×

KEBAKARAN HUTAN DAN ANCAMAN SERIUS HAK ANAK: LPAI DESAK UDARA BERSIH MASUK INDIKATOR KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 19 Oktober 2026 [SaberPungli.net] Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat Indonesia, tidak hanya merusak ekosistem dan mata pencaharian, tetapi juga membahayakan kesehatan. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.

Bagi anak, karhutla berarti hilangnya udara bersih, meningkatnya risiko gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan belajar, serta kecemasan saat lingkungan tempat tinggal terancam. Dampaknya dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.

Data pemerintah hingga Juli 2026 mencatat luas areal karhutla sekitar 202.004 hektare. Per Oktober 2026, kabut asap masih menjadi persoalan di wilayah-wilayah seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Paparan asap menyebabkan ratusan ribu kasus gangguan pernapasan. Anak-anak — terutama bayi, balita, penyandang disabilitas, dan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu — sangat rentan. Di sisi pendidikan, kabut asap dapat membatasi kegiatan belajar, bahkan menutup sekolah sementara. Secara sosial-ekonomi, keluarga terdampak menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar anak, sementara anak sendiri dapat mengalami ketakutan dan stres akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 44 ayat (1), pemerintah wajib menyediakan upaya kesehatan komprehensif bagi anak, termasuk pencegahan dan perlindungan dari lingkungan yang membahayakan.

Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menegaskan:

“Ketika anak-anak harus menghirup udara yang tercemar, ketika kegiatan belajar mereka terganggu, dan ketika lingkungan tempat tinggal mereka tidak lagi aman, persoalan ini bukan semata-mata tentang lingkungan. Ini adalah soal serius perlindungan anak bagi masa depan bangsa.”

LPAI mendesak agar kualitas udara dimasukkan secara eksplisit ke dalam indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), khususnya pada Indikator 16 Lingkungan Sehat. Predikat KLA harus mencerminkan kondisi nyata yang dirasakan anak, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif.

“Bagaimana kita bisa mengatakan hak kesehatan anak telah terpenuhi apabila anak-anak masih harus menghirup udara tercemar? LPAI mendorong indikator lingkungan sehat dalam evaluasi KLA dapat diperluas dengan memasukkan kualitas udara sebagai aspek penting yang dipantau dan dinilai secara terencana,” ujar Samsul Ridwan.

LPAI juga mendorong penguatan koordinasi pusat dan daerah dalam pencegahan dan penanganan karhutla, serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan dukungan pemulihan bagi anak terdampak. Keberhasilan penanganan karhutla harus tercermin dari terjaganya kesehatan anak, kelanjutan pendidikan, dan terlindunginya hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *