DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

68
×

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Sebarkan artikel ini

KUDUS [SaberPungli.net] Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menggelar razia peredaran Narkoba dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Jati, Kudus pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Kegiatan yang di pimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto tersebut menyasar empat tempat hiburan malam di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati.

Dalam kegiatannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan di empat lokasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 orang, petugas tidak menemukan adanya narkotika.

Tak berhenti pada pemeriksaan tempat, polisi juga melakukan tes urine terhadap 26 pemandu lagu yang berada di lokasi. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat yang berpotensi menjadi sasaran.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung dan karyawan di seluruh tempat hiburan yang menjadi sasaran razia.

Masyarakat diingatkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut mengacu pada program kerja Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba”

Polres Kudus memastikan pemantauan terhadap sejumlah lokasi tersebut akan terus dilakukan.

Sebelumnya, jajaran Polsek Jati bersama Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keresahan di sejumlah tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban di kawasan Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati, dan mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti setiap informasi dan aduan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Sejalan dengan itu, Satresnarkoba Polres Kudus kembali melakukan kegiatan yang sama dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kondusivitas tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga respons cepat terhadap laporan warga, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta edukasi kamtibmas.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *