Ekonomi & BisnisNasionalPembangunanSarana dan Prasarana

PROYEK PENATAAN MAKAM DUSUN DUREN KEMIRI DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, TIM MONITORING SOROT PENGAWASAN

36
×

PROYEK PENATAAN MAKAM DUSUN DUREN KEMIRI DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, TIM MONITORING SOROT PENGAWASAN

Sebarkan artikel ini

Salatiga, SaberPungli.net: Pelaksanaan proyek penataan makam di Dusun Duren, Kemiri, Kota Salatiga, yang bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Pekerjaan dengan nilai anggaran sebesar Rp124.074.861 tersebut disebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Sinar Abadi, yang beralamat di Jl. Menur No. 14, Salatiga.

Sorotan muncul terkait metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya proses pencampuran material yang menurut hasil pemantauan di lapangan dilakukan secara manual. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim monitoring media Saber Pungli, pekerjaan tersebut diduga dalam spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan mesin mixing atau molen.

Perbedaan antara metode yang dilaksanakan di lapangan dengan spesifikasi teknis tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Sebab, penggunaan metode manual tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran untuk setiap pekerjaan beton. Penentunya harus dilihat dari RKS, spesifikasi teknis, kontrak, volume pekerjaan, serta persetujuan pihak yang berwenang.

Proses Pencampuran Material Secara Manual

Tim monitoring media Saber Pungli kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan pelaksana yang disebut bernama Darno. Dalam komunikasi tersebut, Darno menyebut proyek tersebut sebagai proyek milik “Pak Muji”. Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai kapasitas dan hubungan pihak yang disebut dengan proyek pemerintah tersebut.

Selain persoalan metode pelaksanaan, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan konsultan dan pengawasan dari pihak pemerintah daerah sebagai pemberi pekerjaan. Pengawasan perlu memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar, spesifikasi teknis, metode kerja, mutu material, volume, serta ketentuan kontrak.

PERLU PEMERIKSAAN DOKUMEN KONTRAK

Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RKS/spesifikasi teknis, gambar kerja, daftar kuantitas dan harga, metode pelaksanaan, laporan pengawasan, serta dokumentasi pekerjaan di lapangan.

Pelaksana tidak menggunakan APD sesuai standar

Apabila dalam dokumen kontrak memang diwajibkan penggunaan molen/mixing machine dan penyedia justru menggunakan metode lain tanpa persetujuan perubahan metode dari pihak yang berwenang, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh PPK dan pengawas pekerjaan sesuai mekanisme kontrak.

POTENSI SANKSI APABILA TERBUKTI

Apabila setelah pemeriksaan terbukti penyedia tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana kontrak, tindakan dan sanksinya harus mengacu pada ketentuan kontrak serta peraturan pengadaan pemerintah yang berlaku.

Sanksi terhadap penyedia dapat berupa tindakan kontraktual, termasuk perbaikan pekerjaan, pemutusan kontrak dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, pengenaan denda apabila terdapat dasar hukumnya, hingga sanksi administratif tertentu sesuai peraturan pengadaan dan jasa konstruksi.

Namun, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau temuan visual. Diperlukan pemeriksaan dokumen, bukti pelaksanaan, hasil pengujian mutu apabila diperlukan, serta klarifikasi dari para pihak.

TIM MONITORING MINTA PEMERINTAH MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Tim monitoring media Saber Pungli meminta Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut, antara lain:

1. Apa nama resmi paket pekerjaan penataan makam di Dusun Duren, Kemiri?
2. Siapa PPK, konsultan pengawas, dan penyedia pekerjaan?
3. Apakah RKS/spesifikasi teknis memang mensyaratkan penggunaan molen/mixing machine?
4. Berapa volume pekerjaan beton yang menggunakan metode manual?
5. Apakah terdapat persetujuan tertulis dari pengawas/PPK terhadap metode pelaksanaan tersebut?
6. Bagaimana hasil pengawasan mutu pekerjaan?
7. Apakah pekerjaan telah dilakukan pemeriksaan dan serah terima?
8. Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan mutu pekerjaan yang benar-benar terpasang?

Tim juga meminta CV Sinar Abadi dan konsultan pengawas memberikan klarifikasi mengenai metode kerja yang diterapkan di lapangan.

Pernyataan Darno mengenai proyek yang disebut sebagai milik “Pak Muji” juga perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proyek pemerintah tersebut.

ANGGARAN PUBLIK HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Dengan nilai pekerjaan sebesar Rp124.074.861 yang bersumber dari APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.

Sorotan terhadap proyek ini bukan semata-mata mengenai apakah pekerjaan dilakukan secara manual atau menggunakan mesin, melainkan apakah metode yang digunakan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan telah mendapat persetujuan pihak yang berwenang.

Tim monitoring media Saber Pungli mendorong Inspektorat, dinas teknis, PPK, konsultan pengawas, dan pihak terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan yang ditemukan merupakan metode pelaksanaan yang masih diperbolehkan, ketidaksesuaian kontrak yang harus diperbaiki, atau pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *