DEMAK [SaberPungli.net] Dugaan aktivitas galian C di wilayah Menco, Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kembali menjadi perhatian.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan serta pengawasan dari instansi berwenang.
Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan yang sah? Jika memiliki izin, apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan wilayah, jenis komoditas, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinannya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena regulasi pertambangan mineral dan batubara telah mengalami sejumlah perubahan.
Saat ini, salah satu aturan pelaksana yang berlaku adalah PP Nomor 39 Tahun 2025, yang mengubah kedua kalinya PP Nomor 96 Tahun 2021.
Lima Pertanyaan untuk Instansi Berwenang
Pertama, apakah lokasi kegiatan di Menco, Berahan Wetan, masuk dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan wilayah pertambangan yang berlaku?
Kedua, apakah pengelola kegiatan memiliki IUP, SIPB, atau bentuk perizinan lain yang sesuai dengan jenis kegiatan dan material yang ditambang?
Ketiga, apakah dokumen lingkungan dan kewajiban lingkungan telah dipenuhi? Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk melihat apakah aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan tanah, perubahan drainase, debu, sedimentasi, maupun dampak terhadap lahan dan masyarakat sekitar.
Keempat, siapa yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut? Apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan lapangan dari instansi teknis maupun APH?
Kelima, jika hasil pemeriksaan menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, langkah hukum apa yang akan dilakukan?
Pasal 158 UU Minerba Patut Menjadi Perhatian
Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, diatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar, persoalannya tidak berhenti pada administrasi perizinan.
Ada aspek hukum yang harus diperiksa oleh pihak berwenang.
Namun sebaliknya, jangan pula sebuah usaha langsung dicap ilegal hanya berdasarkan dugaan.
Pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi harus menjadi dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran.
APH dan ESDM Ditantang Transparan
Sorotan kini tertuju kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Demak, pemerintah daerah, serta APH.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak
Polres Demak
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan dan rumor.
Jika legalitas lengkap, tunjukkan bahwa kegiatan tersebut memang memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika tidak memiliki izin, masyarakat tentu berharap APH mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Jangan sampai aktivitas diduga berjalan terus, sementara pengawasan justru menjadi tanda tanya.
(M. Usup Litbang Nas)












