DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

KESAKSIAN INISIAL (F) SEMAKIN MENGUNGKAP TERANG DUGAAN PINJAMAN FIKTIF DI PENGADILAN NEGERI DEMAK

39
×

KESAKSIAN INISIAL (F) SEMAKIN MENGUNGKAP TERANG DUGAAN PINJAMAN FIKTIF DI PENGADILAN NEGERI DEMAK

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Proses persidangan di Pengadilan Negeri Demak kembali menghadirkan fakta penting yang semakin memperjelas kasus dugaan pinjaman fiktif yang melibatkan KSPPS Nur Insani Demak, 19/8/2026.

Kali ini, keterangan yang disampaikan oleh saksi inisial F dinilai menjadi kunci utama yang membuat duduk perkara kasus tersebut semakin terang benderang.

Dalam persidangan yang berlangsung, inisial F memberikan kesaksian yang rinci dan konsisten, mengungkapkan alur, mekanisme, serta kronologi terjadinya dugaan pinjaman fiktif tersebut.

Keterangannya saling bertaut dengan bukti-bukti dokumen yang telah diajukan ke persidangan, sekaligus menegaskan bahwa dugaan pinjaman fiktif itu baru benar-benar teridentifikasi secara jelas pada Desember 2024.

Keterangan inisial F justru menjadi penegas fakta yang sebelumnya sempat kabur akibat keterangan saksi-saksi lain dari KSPPS Nur Insani yakni N.L (Admin Leader), Bambang Sukamto (Manajer Bisnis), serta Risky dan Ardin (Pengawas) yang dinilai banyak poin tidak konsisten dan tidak sesuai dengan bukti faktual.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon L. Situmeang, S.H., M.H., menilai kesaksian Faisal sangat signifikan dalam membuka kebenaran materiil di persidangan.

“Keterangan F sangat terang, runtut, dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Ia mampu menjelaskan bagaimana proses pinjaman tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, serta kapan persoalan ini mulai terungkap secara nyata.

Kesaksian ini menjadi penyeimbang sekaligus penegas di tengah keterangan saksi lain yang saling bertentangan,” ungkap Jhon.

Melalui kesaksian Faisal, sejumlah poin kunci yang sebelumnya masih kabur kini menjadi jelas: mulai dari bagaimana data nasabah dipergunakan, prosedur yang dilanggar, hingga aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.

Semua ini semakin menguatkan dugaan bahwa pinjaman fiktif tersebut memang terjadi dan baru diketahui secara utuh pada akhir 2024.

Majelis hakim tampak mencatat secara saksama setiap keterangan yang disampaikan F, dan menilainya sebagai salah satu bukti penting untuk dipertimbangkan dalam putusan nanti.

Dengan adanya kesaksian ini, proses persidangan perkara KSPPS Nur Insani Demak kini memasuki tahap yang semakin krusial kebenaran materiil perlahan namun pasti mulai terungkap ke permukaan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *