InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Diduga Melanggar UU Minerba, Tambang Galian C Milik Inisial G di Polokarto Kembali Beroperasi: Kebal Hukum atau Ada APH di Belakangnya?

161
×

Diduga Melanggar UU Minerba, Tambang Galian C Milik Inisial G di Polokarto Kembali Beroperasi: Kebal Hukum atau Ada APH di Belakangnya?

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo [SaberPungli.net] 2/1/2026
Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga dimiliki oleh inisial G, dan sebelumnya sempat ditindak aparat, kini dilaporkan kembali beroperasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kepastian penegakan hukum.

Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas galian C tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Namun ironisnya, kegiatan penambangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan hukum.

Diduga Melanggar UU Minerba
Merujuk Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika tambang inisial G tidak mengantongi izin, izinnya telah mati, atau beroperasi di luar wilayah izin, maka unsur pidana seharusnya telah terpenuhi.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga menjerat pihak-pihak yang mengangkut, membeli, atau memfasilitasi hasil tambang ilegal.

Artinya, tanggung jawab hukum tidak hanya pada pemilik tambang, tetapi juga pada seluruh rantai aktivitasnya.

Diduga Melanggar UU Minerba, Tambang Galian C Milik Inisial G di Polokarto Kembali Beroperasi: Kebal Hukum atau Ada APH di Belakangnya?

Muncul Dugaan “Kebal Hukum”
Kembalinya aktivitas tambang tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa pemilik tambang inisial G seolah kebal hukum.

Dugaan ini semakin menguat karena tidak adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum terakhir tambang tersebut.

Di tingkat masyarakat, bahkan berkembang dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi atau setidaknya membiarkan aktivitas galian C tersebut kembali berjalan.

Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan dugaan tersebut, ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

APH dan DPRD Wajib Transparan
Jika benar terjadi pelanggaran UU Minerba namun aktivitas tambang tetap berlangsung, maka APH memiliki kewajiban moral dan institusional untuk membuka secara terang:
Status hukum penanganan kasus tambang inisial G
Apakah perkara dihentikan, dilimpahkan, atau telah diputus pengadilan
Apakah ada sanksi administratif atau pidana lanjutan
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukoharjo juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan.

DPRD semestinya memanggil instansi terkait, membuka data perizinan, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Diamnya lembaga pengawas hanya akan memperkuat dugaan bahwa praktik tambang bermasalah masih mendapat ruang perlindungan.

Ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai kontrol publik.

Namun satu hal yang pasti, jika UU Minerba dilanggar dan tambang tetap beroperasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan krisis integritas penegakan hukum.

Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan janji.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, siapa pun pelakunya.

(M. Usup Litbangnas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *