InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Keberadaan Parkir Liar di Jalan Inspeksi Semarang Indah Dinyatakan Ilegal

99
×

Keberadaan Parkir Liar di Jalan Inspeksi Semarang Indah Dinyatakan Ilegal

Sebarkan artikel ini

SEMARANG [SaberPungli.net] Rabu, 3 Desember 2025, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, sehubungan adanya fasum yang digunakan untuk penyalahgunaan fasilitas umum yang dijadikan lokasi parkir liar di Tawangmas Jalan Inspeksi Semarang Indah

Kedatangan para perwakilan ormas tersebut merupakan respons atas laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar yang semakin merambah area fasum.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merusak tata kelola lingkungan, tetapi juga mengurangi hak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Dalam pertemuan itu, para perwakilan ormas menilai bahwa praktik parkir liar tersebut merugikan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang sering kesulitan melintas akibat kendaraan yang memenuhi sisi jalan inspeksi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya gangguan mobilitas umum dan warga setempat karna jalan semakin sempit

Mereka juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas parkir liar ini.

Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan fasum untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Para tokoh ormas kemudian mendesak Dishub Kota Semarang serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah penindakan konkret.

Mereka menegaskan bahwa penertiban penting dilakukan untuk menghindari persepsi bahwa pemerintah membiarkan praktik ilegal ini berlangsung tanpa pengawasan.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dishub Kota Semarang, Andreas, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait parkir di lokasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan parkir liar di area fasum jelas ilegal dan harus segera ditindak.

Andreas menyampaikan bahwa Dishub akan berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan, guna memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan kendaraan parkir liar di jalan inspeksi tersebut telah menghambat fungsi fasum.

Masyarakat tidak dapat menggunakan area tersebut secara optimal karena sepanjang jalur dipenuhi parkir kendaraan yang tidak memiliki izin resmi.

Dishub Kota Semarang berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan daerah atau ketentuan hukum lain yang berlaku.

Jika pelanggaran terbukti, tindakan tegas akan dijatuhkan tanpa kompromi.

Sebagai informasi, area yang digunakan sebagai parkir liar tersebut merupakan aset PU, yaitu tanah fasum Jalan Inspeksi yang berada di RT 04 RW 07, Semarang Indah, Kelurahan Tawangmas. Pemerintah diminta memastikan aset ini kembali digunakan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat luas.

# B13deks412_M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *