InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Ahli Waris Laporkan Jaringan Mafia Tanah ke Polrestabes Semarang, Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah

36
×

Ahli Waris Laporkan Jaringan Mafia Tanah ke Polrestabes Semarang, Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

Semarang [SaberPungli.net] 14 November 2025 — Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, tanah milik almarhumah Ibu Saimah di Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang selama ini digarap oleh seorang penggarap bernama Basari, tiba-tiba muncul menjadi 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik(SHM) atas nama beberapa orang.

Bukti hak kepemilikan yang di milikli oleh Slamet selaku ahli waris yang sebelumnya masih berupa letter C Desa yang masih tercatat di buku besar Kelurahan Pedurungan Kidul dan juga IPEDA yang terbit di tahun 1985.

Slamet selaku ahli waris bersama keluarga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang, karena adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan oknum mafia tanah yang melakukan manipulasi data hingga penerbitan sertifikat atas nama orang lain.

Penasihat Hukum Datangi Kantor Kelurahan, Jawaban Lurah Mengejutkan, Subandi, SH, MH, selaku penasihat hukum dan kuasa dari pihak ahli waris, mendatangi Kantor Balai Kelurahan Pedurungan Kidul untuk meminta keterangan dan melihat data administrasi terkait tanah tersebut.

Namun, jawaban dari pihak lurah siti nur alfiyah dinilai sangat mengecewakan.

“Pimpinan di kantor tersebut hanya menjawab tidak tahu, dan menyatakan tidak ada berkas atau data yang hilang,” ujar Subandi.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin arsip pemerintah yang seharusnya tersimpan rapi justru tidak ditemukan.

“Masyarakat harus tahu bahwa sesuai Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008, publik berhak mengakses informasi dari badan publik demi menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

9 (sembilan) Sertifikat yang terbit diduga Produk Mafia Tanah berdasarkan hasil investigasi tim hukum menemukan adanya dugaan kuat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh jaringan mafia tanah. Kemunculan sembilan bidang sertifikat dinilai tidak wajar dan menimbulkan banyak tanda tanya.

Ahli Waris Laporkan Jaringan Mafia Tanah ke Polrestabes Semarang, Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Penyerobotan Tanah

Slamet, ahli waris, mengaku kaget saat hendak membersihkan lahan warisan tersebut. Ia ditegur oleh seseorang bernama Budi yang mengklaim bahwa tanah itu sudah menjadi milik orang lain.

> “Saya kaget. Katanya tanah itu sudah ada sertifikat atas nama Basari. Lah kok bisa? Saya dan ibu Saimah tidak pernah tanda tangan atau melakukan transaksi jual beli. Tapi tiba-tiba muncul sertifikat baru,” ujar Slamet dengan nada kesal.

Publik Mulai Bertanya: Benarkah Ada Lurah atau Perangkat Kelurahan Terlibat?

Kasus ini memicu keresahan warga. Banyak yang menduga ada keterlibatan perangkat desa/kelurahan atau pihak yang berwenang dalam proses administrasi hingga sertifikat baru tersebut bisa terbit.

Munculnya beberapa sertifikat tanpa proses dan persetujuan pemilik sah makin memperkuat dugaan bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak.

Kuasa Hukum: “Kami Kawal Sampai Titik Darah Penghabisan”

Subandi, yang juga merupakan Kepala Bidang DPD Grib Jaya Jawa Tengah, menegaskan pihaknya tidak akan mundur.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai titik darah penghabisan. Kami akan tegakkan keadilan seadil-adilnya,” tegasnya menutup pernyataan.

Kasus ini kini terus bergulir di Polrestabes Semarang, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar serius mengungkap dalang di balik dugaan mafia tanah yang meresahkan warga.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *