Terbongkar! Judi dan Sabung Ayam Merajalela di Rembang, Oknum Polisi Ikut Main

oleh -14 Dilihat
oleh

Rembang [SaberPungli.net] Skandal besar mencuat di Kabupaten Rembang. Praktik perjudian dan sabung ayam tidak hanya marak di kawasan Jalan Lingkar Rembang dan Preng Kuning, tetapi juga berlangsung secara terang-terangan di kafe karaoke. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru diduga dilindungi dan diikuti oknum aparat kepolisian sendiri.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan, ditemukan bahwa kegiatan perjudian itu berlangsung hampir setiap malam dengan pengunjung yang ramai. Masyarakat sekitar mengaku resah namun merasa tak berdaya, lantaran aktivitas tersebut berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

> “Kami sudah lama melihat ini. Polisi tahu, bahkan katanya ikut main juga. Kalau dibiarkan terus, ini merusak kampung. Mau lapor pun percuma karena yang harus menindak malah ikut terlibat,” ungkap Sutrisno (45), warga sekitar Jalan Lingkar Rembang, Kamis (9/10/2025).

Kasatreskrim Akui Ada Oknum Polisi Ikut Main

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Rembang berinisial A justru membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku memonitor aktivitas tersebut dan menyebut oknum anggotanya bahkan oknum polisi lain ikut bermain judi.

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah perjudian di Rembang memang dibiarkan karena ada keterlibatan aparat di dalamnya?

Tokoh Masyarakat Mengecam

Tokoh masyarakat Rembang, H. Slamet Riyadi, dengan tegas mengecam keras keterlibatan aparat dalam perjudian.

> “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap sumpah polisi sebagai pelindung rakyat. Jika aparat ikut berjudi, mereka layak dipecat tidak hormat dan diadili. Polri jangan main-main dengan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Ahli Hukum: Pidana dan PTDH Mengancam

Menurut Dr. Rudi Santoso, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, oknum polisi yang ikut serta dalam perjudian bisa dijerat pidana berat sekaligus sanksi kode etik.

Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pihak yang menyediakan atau mengizinkan perjudian.

Pasal 303 bis KUHP: Pidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang ikut serta dalam permainan judi.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Oknum polisi terlibat judi bisa dikenai kode etik Polri dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

> “Kalau benar terbukti, tidak ada alasan untuk melindungi. Polisi yang ikut berjudi sama saja melakukan kejahatan ganda: melanggar hukum pidana sekaligus mencoreng institusi. Propam dan Mabes Polri wajib turun tangan,” jelas Dr. Rudi.

Masyarakat Mendesak Penindakan

Gelombang desakan dari masyarakat semakin kuat agar Kapolres Rembang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera membongkar jaringan perjudian ini dan menindak tegas oknum aparat yang terlibat.

Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap Polri bisa runtuh.

SaberPungli.net akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari kepolisian. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau justru tumpul ke atas tajam ke bawah.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.