InternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Warga Trengguli Desak Pemerintah Segera Bertindak, Pertemuan Bahas Dugaan Pencemaran Limbah Yayasan Al Chalimi SPPG–MBG Belum Membuahkan Kesepakatan

18
×

Warga Trengguli Desak Pemerintah Segera Bertindak, Pertemuan Bahas Dugaan Pencemaran Limbah Yayasan Al Chalimi SPPG–MBG Belum Membuahkan Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Demak, 3/8/2026 [SaberPungli.net] Warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, mendesak Pemerintah Kabupaten Demak beserta instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret menyikapi dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari operasional Yayasan Al Chalimi SPPG–MBG di Desa Trengguli.

Desakan tersebut muncul setelah digelarnya pertemuan antara pihak yayasan dengan masyarakat yang mengaku terdampak.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Trengguli M. Imam Sujoko, penanggung jawab Yayasan SPPG–MBG Bambang Budiyanto, Iskak, warga terdampak, unsur Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Dalam pertemuan, warga menyampaikan keluhan terkait dugaan dampak limbah terhadap lingkungan, termasuk aliran sungai dan sumur warga.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium agar penyebab permasalahan dapat dipastikan berdasarkan fakta ilmiah.

Sementara itu, pihak yayasan menyampaikan penjelasan sesuai dengan pandangannya.

Namun hingga musyawarah berakhir, belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Oleh karena itu, warga meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera memfasilitasi penyelesaian yang adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dari hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang nantinya terbukti terjadi pencemaran lingkungan, penanganannya diharapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk penerapan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, maupun ketentuan lain sesuai hasil pemeriksaan.

Masyarakat juga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi, pengambilan sampel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar permukiman.

Belum ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Pihak Yayasan Al Chalimi SPPG–MBG tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *