Warga Desa Sidorejo Karangawen Demak yang didampingi oleh LBH MBP Sidorejo Law – Budi Purnomo S.H, Audiensi ke Inspektorat, Pertanyakan Transparansi Dana Desa Rp15 Miliar

oleh -33 Dilihat
oleh

DEMAK [SaberPungli.net] 9/9/2025, Sejumlah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mendatangi Inspektorat Kabupaten Demak untuk meminta penjelasan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari honor perangkat desa, proyek pembangunan, hingga dugaan penyimpangan dalam lelang aset desa.

Menurut warga, Kepala Desa Sidorejo, Pranoto Utomo, menerima honor Rp700 ribu, sementara Sekretaris Desa Rp600 ribu. Namun, proyek pembangunan talud di RW 005/RT dinilai tidak jelas pelaksanaannya. Selain itu, musyawarah desa (Musdes) disebut tidak pernah melibatkan para RW/RT, sehingga keputusan anggaran dinilai sepihak.

Warga Desa Sidorejo Karangawen Demak yang didampingi oleh LBH MBP Sidorejo Law – Budi Purnomo S.H, Audiensi ke Inspektorat, Pertanyakan Transparansi Dana Desa Rp15 Miliar

Warga juga menyoroti soal lelang bondo deso (aset desa) yang dianggap tidak pernah transparan. Mereka mempertanyakan total anggaran desa yang disebut mencapai Rp15 miliar, sementara kepala desa hanya mengakui sekitar Rp12 miliar. Dari persoalan tersebut, kepala desa hanya mengembalikan Rp162 juta, dan kasus dianggap selesai.

Warga Desa Sidorejo Karangawen Demak yang didampingi oleh LBH MBP Sidorejo Law – Budi Purnomo S.H, Audiensi ke Inspektorat, Pertanyakan Transparansi Dana Desa Rp15 Miliar

Inspektorat kala itu memeriksa anggaran non fisik, pada periode 2020–2023 tercatat sekitar Rp 600 juta dana non fisik.

Suyanto, Irwansus (inspektur khusus) Inspektorat Kabupaten Demak yang menerima audiensi, menyatakan pihaknya, bahwa pihak inspektorat memperiksa non fisik, inspektorat memberikan waktu 10 hari setelah LH untuk pengembalian, jika sebelum 10 sudah dikembalikan dianggap selesai, warga desa sidorejo karangaawen merasa tidak puas adanya keputusan dari inspektorat.

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan  pada tahun 2019 pernah terjadi yang serupa.

Semua laporan dari masyarakat desa sidorejo karangawen demak jelas-jelas itu melanggar hukum, ujar seorang warga desa sidorejo karangawen demak yang mengikuti audensi, warga merasa sangat kecewa oleh inspektorat kabupaten demak.

M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.