Wahyu, Korban Pengeroyokan di Pondok Pesantren, Laporkan ke Polres Batang

oleh -123 Dilihat
oleh

BATANG, SaberPungli.net: Seorang santri bernama Wahyu, bersama orang tuanya serta didampingi Tim Kuasa Hukum dari Divisi Hukum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Batang, Selasa (9/7/2025). Laporan tersebut diterima langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang.

Kejadian memilukan tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren AH yang berlokasi di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, pada 29 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Wahyu diduga dianiaya oleh 15 orang teman sekamarnya yang menuduh dirinya mencuri rokok dan uang. Meskipun Wahyu membantah, ia tetap dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Korban dipukul, ditendang di bagian wajah, dan bahkan disabet dengan gagang sapu di punggung,” ungkap salah satu tim hukum yang mendampingi. Akibat kekerasan tersebut, Wahyu mengalami luka-luka yang cukup serius di bagian wajah dan punggung.

Karena ketakutan dan masih terus mendapatkan ancaman, keesokan harinya Wahyu melarikan diri dari pondok dan berjalan kaki pulang ke rumahnya di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan. Perjalanan tersebut memakan waktu dua hari satu malam, dan sempat bermalam di sebuah masjid di kawasan Alun-Alun Batang.

Setelah tiba di rumah, orang tua korban segera membawa Wahyu ke RSUD Batang untuk dilakukan visum, sebagai langkah awal pelaporan hukum. Keesokan harinya, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Batang untuk diproses secara hukum.

Menanggapi kejadian ini, Budi Priyono dari GJL Kota Semarang menyayangkan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren. “Ini sangat mencoreng nilai-nilai pendidikan agama. Seharusnya pondok menjadi tempat yang menanamkan etika dan akhlak, bukan kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Stephen, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum secara serius. “Perbuatan ini menyangkut nyawa anak. Kami ingin ada efek jera, agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Semua pelaku harus diproses hukum,” ujarnya.

Stephen menambahkan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya berkisar antara 2 hingga 8 tahun penjara, tergantung pada tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.

Kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Batang. Pihak kepolisian diharapkan bertindak cepat dan adil agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan serta memastikan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan agama.

412B_M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.