Tunjangan Guru Naik pada 2025, Dindikbud Demak: Berdampak Positif bagi Anak Didik

oleh -398 Dilihat
oleh

Demak | Saberpungli.net- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menyambut positif kebijakan kenaikan tunjangan gaji guru yang direncanakan pada tahun 2025. Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan menilai, jika tunjangan gaji guru naik, hal tersebut akan berdampak positif bagi siswa dan para guru.

Haris menjelaskan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) di Demak sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi guru non-ASN perlu lebih berhemat.Haris menjelaskan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) di Demak sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi guru non-ASN perlu lebih berhemat.

“Gaji seseorang apabila pengeluaran tidak berimbang akan berkurang, tapi bagi mereka yang non-ASN, kalau sehari-hari dilakukan penghematan, ya mungkin bisa,” tambahnya.”Gaji seseorang apabila pengeluaran tidak berimbang akan berkurang, tapi bagi mereka yang non-ASN, kalau sehari-hari dilakukan penghematan, ya mungkin bisa,” tambahnya.

Dia juga menyebutkan bahwa guru honorer non-ASN di Demak saat ini menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta. Jika sesuai dengan pengumuman presiden, gaji tersebut akan bertambah menjadi Rp 2 juta. “Honorer non-ASN yang kemarin kita terima itu satu juta lima ratus, kalau disamakan 2 juta mungkin ada penambahan,” ucap Haris.

Haris menegaskan bahwa anggaran Dindikbud Demak selama ini masih menginduk pada APBD. Oleh karena itu, jika ada kenaikan tunjangan guru, akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. “Apabila ada informasi kenaikan gaji dan sebagainya, nanti pada saatnya peraturan itu akan diturunkan dan akan disiapkan di kita tentunya,” jelasnya.

Kenaikan tunjangan gaji guru ini diumumkan Presiden dalam Puncak Peringatan Hari Guru di Jakarta pada Kamis (28/11/2024). Kenaikan gaji bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi Rp 2 juta per bulan, sementara untuk guru ASN, gaji akan diberikan sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.

Guru honorer juga dijanjikan akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang yang akan langsung diberikan, dengan rincian besaran dan teknis pelaksanaan yang akan diumumkan lebih lanjut pada tahun 2025. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik.

( * )