Samsat Kota Semarang 2 Terapkan Sistem Satu Pintu, Pastikan Pelayanan Cepat dan Transparan

oleh -67 Dilihat
oleh

SEMARANG [SaberPungli.net] Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Samsat Kota Semarang 2 kini menerapkan Sistem Satu Pintu (One Gate System) di seluruh lini layanan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pelayanan pajak kendaraan bermotor berjalan cepat dan tertib.

Pamin STNK Samsat Kota Semarang 2, Iptu Ribut Hadi Handoko, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini juga disertai dengan sistem FIFO (First In, First Out) — di mana wajib pajak yang datang dan mengambil nomor antrean lebih awal akan dilayani terlebih dahulu.

“Kami ingin semua proses berjalan adil, cepat dan tertib . Siapa yang datang lebih dulu, akan dilayani lebih dulu. Tidak ada lagi yang bisa mendahului antrean atau mengatur proses di luar sistem,” jelasnya, kamis (6/11).

Dalam implementasinya, masyarakat yang datang ke Samsat akan terlebih dahulu diarahkan oleh petugas khusus di bagian depan.
Petugas tersebut akan menanyakan keperluan wajib pajak, apakah untuk mutasi keluar, perpanjangan, atau pengesahan STNK, kemudian memberikan nomor antrean khusus sesuai jenis layanan.

Misalnya,

Nomor antrean A digunakan untuk layanan mutasi keluar,

Nomor antrean C digunakan untuk layanan perpanjangan dan pengesahan STNK,

Dan seterusnya, untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan terarah.
Sistem ini, lanjut Iptu Ribut, bukan hanya mempermudah masyarakat dalam memahami alur layanan, tetapi juga membantu petugas Samsat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan profesional.

“Dengan sistem satu pintu, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah loket atau bingung dengan alur yang rumit. Semua dilayani dalam satu jalur yang jelas dan terintegrasi,” tambahnya.

Masyarakat dihimbau untuk datang langsung ke loket resmi Samsat Kota Semarang 2, membawa berkas asli STNK dan KTP sesuai data kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat semakin meningkat, serta tercipta budaya tertib administrasi dan pajak di wilayah Kota Semarang.

Alamat Samsat Kota Semarang 2:
Jl. Setiabudi No.110, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang

Jam Pelayanan:
Senin–Kamis : 08.00–15.00 WIB
Jumat : 08.00–14.00 WIB
Sabtu : 08.00–12.00 WIB

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.