DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Saksi Ahli di PN Ungaran Soroti Penetapan Tersangka: Pasal yang Belum Berlaku Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar

66
×

Saksi Ahli di PN Ungaran Soroti Penetapan Tersangka: Pasal yang Belum Berlaku Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN SEMARANG [SaberPungli.net]  Persoalan dasar hukum penetapan tersangka menjadi sorotan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Selasa (7/10/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pemohon Yohanes Sugiwiyarno menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H. untuk memberikan pandangan hukum terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Salah satu poin yang disoroti ahli adalah penggunaan ketentuan pidana yang disebut belum berlaku sebagai dasar penetapan tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 2018.

“Kalau pasal yang digunakan belum menjadi hukum, bagaimana pasal tersebut bisa dipakai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka? Itu yang paling fatal,” tegas Bernard dalam persidangan.

Menurut Bernard, persoalan tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas dan larangan pemberlakuan ketentuan pidana secara surut. Ketentuan pidana, kata dia, harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.

Ia menilai, apabila benar terdapat penggunaan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar penetapan tersangka, persoalan tersebut menjadi hal mendasar yang perlu diuji konsekuensi hukumnya dalam proses peradilan.

Masa Transisi KUHP Baru Ikut Disorot

Bernard juga menjelaskan mengenai masa transisi pemberlakuan KUHP baru. Menurutnya, penerapan ketentuan pidana dalam masa transisi harus memperhatikan aturan peralihan dan prinsip lex mitior, yakni penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa dalam kondisi yang memenuhi prinsip tersebut.

Namun, menurutnya, perkara ini tidak semata menyangkut pilihan pasal yang lebih menguntungkan, melainkan terlebih dahulu menyangkut apakah ketentuan yang dijadikan dasar tersebut telah berlaku secara hukum pada saat digunakan.

Daluwarsa Penuntutan Dipertanyakan

Selain persoalan dasar hukum penetapan tersangka, tim kuasa hukum Pemohon juga mempersoalkan aspek daluwarsa penuntutan.

Kuasa hukum Yohanes, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mempertanyakan batas waktu penanganan perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada 2018, sementara proses hukum terhadap kliennya berlangsung pada 2026.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 397 yang disebut memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan.

“Kalau perbuatannya tahun 2018, paling tidak harus dilihat batas waktu penyidikannya. Lalu bagaimana kalau prosesnya baru dilakukan pada 2026? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Parsugin.

Ia menegaskan, persoalan daluwarsa tidak dapat dihitung secara sederhana. Perhitungannya harus melihat ketentuan pidana yang sah, karakter tindak pidana, serta aturan peralihan yang berlaku.

SKCK dan Perkara Lama Yohanes Turut Dipersoalkan

Sidang juga membahas persoalan pengisian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Parsugin menyatakan, kliennya telah mencantumkan secara jujur bahwa dirinya pernah tersangkut perkara pidana. Sementara penerbitan SKCK merupakan kewenangan institusi yang memiliki tugas melakukan verifikasi dan penerbitan dokumen tersebut.

Kuasa hukum juga menyinggung perkara lama yang pernah dialami Yohanes pada 2008 hingga mencapai tingkat kasasi.

Saksi Ahli di PN Ungaran Soroti Penetapan Tersangka: Pasal yang Belum Berlaku Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar

Menurut Parsugin, ketika pemberitahuan putusan kasasi diterima, pihaknya menemukan adanya perbedaan nomor perkara serta identitas yang dinilai tidak sesuai.

“Karena relaasnya berbeda, maka objeknya juga berbeda. Itu yang kami persoalkan,” jelasnya.

Pihak Pemohon menilai persoalan perbedaan data tersebut berpotensi memengaruhi pemahaman mengenai status hukum Yohanes dalam proses hukum selanjutnya.

Sidang Berlanjut

Sidang praperadilan kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Termohon.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Seluruh dalil, keterangan ahli, serta argumentasi dari masing-masing pihak selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan praperadilan tersebut.

( M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *