Demak [SaberPungli.net] 27 Oktober 2025 — Proyek rehabilitasi di sepanjang Jalan Pemuda Demak, tepatnya di depan Makam Pahlawan, menuai sorotan publik.
Pasalnya, pekerjaan yang sedang berlangsung itu diduga mengabaikan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memenuhi standar teknis pelaksanaan sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi, dan sepatu safety.
Selain itu, area proyek tampak minim rambu-rambu peringatan, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Yang tak kalah disorot, proyek rehabilitasi tersebut juga tidak memasang papan nama kegiatan, sehingga masyarakat tidak mengetahui asal anggaran, nilai kontrak, maupun pelaksana kegiatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek pembangunan wajib memasang papan nama sebagai bentuk transparansi publik.

Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku khawatir dengan kondisi pekerjaan tersebut.
> “Harusnya ada papan proyek biar jelas siapa yang mengerjakan dan anggarannya dari mana. Ini nggak ada, malah kerjaannya kelihatan asal-asalan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait baik dari kontraktor maupun instansi pelaksana yang memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Demak melalui dinas terkait segera turun tangan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan dan standar keselamatan kerja.
(M. Usup)






