CILACAP [SaberPungli.net] Kepolisian Resor Kota Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap selama periode September hingga Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).
“Dari hasil pengungkapan sejak September hingga Oktober, total ada 28 TKP dengan 11 tersangka yang sudah kami amankan. Barang bukti yang disita di antaranya 15 unit sepeda motor, 11 printer, dua laptop, lima STNK palsu, sejumlah uang, dan peralatan kejahatan seperti kunci letter Y,” ungkap Kapolresta.
Dari jumlah tersebut, 12 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cilacap Selatan, Sidareja, Wanareja, dan area Pelabuhan Cilacap.
Selain itu, polisi juga mengungkap 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan sekolah dengan modus mencongkel jendela. Kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Cipari, Sidareja, Karangpucung, Wanareja, Gandrungmangu, Cimanggu, dan Kesugihan.

“Para pelaku ini sebagian besar adalah residivis yang kembali beraksi. Modusnya beragam cara, mulai dari membobol rumah, mencuri motor di area pelabuhan, hingga menjarah aset sekolah. Bahkan ada yang memalsukan STNK untuk dijual bersama motor hasil curian,” jelas Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga komitmen Polresta Cilacap untuk menjaga keamanan di Cilacap. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras bersama jajaran Polsek yang terus kami dorong untuk aktif di lapangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Cilacap juga menyampaikan bahwa beberapa barang bukti kendaraan bermotor yang telah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. “Untuk beberapa kendaraan yang sudah jelas korbannya atau pemiliknya, secara bertahap akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini agar bisa menangkap para pelaku, serta menekan angka kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan Polresta Cilacap akan selalu hadir untuk melindungi,”
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(M. Usup)