Polemik Exit Tol Salatiga,Ada Apa Pemdes Pabelan

oleh -15 Dilihat
oleh

KAB. SEMARANG | ,SaberPungli.net:
Polemik pembebasan tanah untuk proyek Exit Tol Salatiga memanas karena proses pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pabelan dinilai tidak transparan. Salah satu pendaftar, Imron Ahmadi, menyatakan kecewa karena mekanisme penilaian tidak jelas dan sarat kepentingan. Mereka tidak mengetahui indikator penilaian dan merasa prosesnya tertutup.
Permasalahan Utama, Ketidaktransparan Proses Penilaian*: Pendaftar tidak mengetahui indikator penilaian dan hasil scoring tidak diumumkan kepada peserta,ujar bung allan.

Kepala Biro Saber Pungli Salatiga [ Willibrodus Allan] angkat bicara terkait polemik tol salatiiga
– *Dugaan Kecurangan*: Ada dugaan peserta yang menang scoring meskipun persyaratannya belum lengkap.Aturan Hukum yang Berlaku:Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012*: Mengatur tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012*: Diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, mengatur proses pengadaan tanah.¹
Langkah yang Perlu Diambil:*Meningkatkan Transparansi*: Pemerintah desa harus membuka indikator penilaian dan hasil scoring kepada publik.
– *Mengulangi Proses*: Proses pengadaan tanah pengganti harus diulang untuk memastikan keadilan dan transparansi.
– *Penyelidikan*: Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui adanya kecurangan atau tidak.²Polemik pembebasan tanah untuk proyek Exit Tol Salatiga memanas. Sorotan tajam mengarah pada proses pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang dinilai sarat ketertutupan.
Imron Ahmadi, salah satu pendaftar pengganti TKD, mengaku kecewa. Ia menuding mekanisme penilaian tak jelas dan sarat kepentingan.
“Kami sebagai pendaftar mengaku tidak mengetahui indikator penilaian (scoring) dan merasa prosesnya tertutup bagi peserta,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Imron menambahkan, hasil scoring ditetapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa pemberitahuan kepada peserta. Ia juga mengungkap adanya dugaan calon tertentu yang menang meski persyaratannya belum lengkap.
“Informasi kami terima bahwa ada peserta yang memperoleh skor tertinggi meskipun persyaratan belum lengkap,” katanya.
Surat keberatan pun dilayangkan ke instansi terkait pada 4 Agustus 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Imron Ahmadi bersama Ahmad Khoironi, Turmudzi, dan Aniful. Isinya, mendesak agar indikator penilaian dan hasil scoring dibuka untuk publik.
“Kami tegaskan agar diulang prosesnya, agar semua transparan serta jujur,” tegas Imron.Namun, Kepala Desa Pabelan, Abdul Aziz, memilih bungkam. “Ketemu pak carik saja biar dijelaskan,” tulisnya singkat via WhatsApp, Selasa (12/8/2025).
Sekretaris Desa Pabelan, Mustain, saat dihubungi mengklaim proses sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa tim pengadaan melibatkan unsur pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Sesuai petunjuk dari provinsi itu, tim dibagi dua, ada tim verifikasi dan ada tim teknis, yang dari provinsi, kabupaten dan kecamatan selaku verifikator,” terangnya.
Mustain menegaskan, dirinya baru pertama kali menjadi panitia dan selalu meminta arahan ke instansi di atasnya. Ia juga membantah adanya keberpihakan.
“Nggak ada lah, kami sangat hati-hati dan transparan. Intinya kami selalu minta petunjuk pada bagian hukum dan tapem kecamatan dalam prosesnya,” pungkasnya.(*)

 

LitbangHum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.