Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan Polres Lamandau, Kapolda Kalteng: Keberhasilan Ini Selamatkan 885 Ribu Jiwa

oleh -40 Dilihat
oleh

LAMANDAU [SaberPungli.net] Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Lamandau dibawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, S.IK. ,yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan empat pelaku berinisial SF, EW, UM dan MG dengan barang bukti sebanyak 46,7 Kilogram narkoba jenis sabu.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si, saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba, di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, dan sejumlah pejabat utama Polda serta unsur forkopimda Kab. Lamandau.

Kapolda Kalteng menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebanyak 46 Kilogram sabu atau tepatnya 46,7 gram dari satu kasus dengan empat tersangka yang merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Lamandau.x

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda.

Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi Berhasil Digagalkan Polres Lamandau, Kapolda Kalteng: Keberhasilan Ini Selamatkan 885 Ribu Jiwa

Lebih lanjut, Irjen Iwan juga menjelaskan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 44 bungkus plastik besar berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tiga tas ransel yang berada di R4 Jenis Daihatsu Sigra.

“Saat pertugas melakukan pengecekan. Ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terangnya.

Lebih dalam, Kapolda membeberkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi bungkusan plastik di dalam tas tersebut, ditemukan sebanyak 44 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram.

Kemudian terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Irjen Iwan. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.