Pemerintah Pusat Cawe Cawe Direktur PDAM

oleh -90 Dilihat
oleh

Salatiga,SaberPungli,net: Otonomi daerah mulai pudar , sentralistik menguat kembali, Politikus Kasmun Saparaus (mantal wakil ketuaDPRD) kota salatiga Angkat Bicara terhadap seleksi Direk PDAM Salatiga. Seharusnya hasil seleksi Dirut PDAM setelah disetujui Walikota cukup dimintakan persetujuan DPRD. Menurutnya kurang tepat jika dimintakan persetujuan ke Pemintah Pusat, dalam hal.ini Kemendagri. Jika hal ini di atur oleh perda tentang PDAM harus segera direvisi. Menyerahkan persetujuan direktur PDAM ke pemerintahan pusat, sama saja memilih kucing dalam karung. Dan membuka peluang penyalah gunaaan wewenang abuse of power. Perlu diingat kembali bahwa kewengangan Pemerintah Pusat seusai UU No.23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mencakup 6 hal.1.politik luar negeri, 2.pertahanan.3.keamanan, 4.yustisi/hukum,5.moneter dan fikal nasional, agama. Mengacu kepada kewenangan2 kewenangan tsersebut maka urusan pengangkatan Direktur melibatkan Kemendagri adalah salah kaprah dalam tata kelola pemerintahan daerah. Keterlibatan Pemerintah Pusat atau Kemendagri cukup ketika Perda PDAM dibuat. Harusnya hal ikhwal pengangkatan jabatan Direktur PDAM Salatiga sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah (Walikota dan DPRD) Salatiga. Saya mendorong DPRD Salatiga segera menggunakan inisiatifnya untuk merevisi Perda tentang PDAM . Saya juga mendorong masyarakat untuk melakukan class action. Itervensi berlebihan dari Pusat bisa berakibat pada modus politis yang bisa saja mengakhibatkan salah pilih orang.

DRS.Kasmun Saparaus,M.Si mantan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga

Perda Kota Salatiga yang mengatur pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM adalah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga. Peraturan ini mengatur secara rinci proses pengangkatan, tanggung jawab, dan kewenangan Dirut PDAM.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengangkatan Dirut PDAM dalam PERDA ini:Proses Pengangkatan: Pengangkatan Dirut PDAM dilakukan oleh Wali Kota Salatiga berdasarkan usulan dari Komite Pemantauan (KPM) atau tim yang ditunjuk, syarat Pengangkatan:PERDA ini menetapkan khusus yang harus dipenuhi oleh calon Dirut PDAM, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan integritas,Tanggung Jawab dan Kewenangan: Dirut PDAM bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional PDAM, mewakili PDAM dalam segala kegiatan, dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan PDAM,Pengangkatan Kembali: Jika Dirut PDAM diangkat kembali, maka wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum pengangkatan kembali tersebut. Peraturan terkait lainnya:Selain PERDA tersebut, ada juga Peraturan Wali Kota Salatiga yang mengatur tentang penghasilan Dirut PDAM. PERDA ini juga mengatur tentang pengesahan peraturan direksi PDAM terkait Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAP).

Aturan mengenai pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Salatiga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga. Perwali yang terkait langsung dengan pengangkatan Dirut PDAM, dan proses seleksinya, yaitu:Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 51 Tahun 2010:Ini tentang pengesahan Peraturan Direksi PDAM Kota Salatiga Nomor 900/023/2010 tentang Perubahan RKAP PDAM Kota Salatiga Tahun 2010. Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2014:Ini tentang pengesahan peraturan direksi PDAM Kota Salatiga nomor 900/033/2014 tentang RKAP PDAM Kota Salatiga. Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 51 Tahun 2018:Ini tentang pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2018 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018,dari aturan Perda maupun perwali pemerintah pusat terlalu ikut campur , cawe cawe perusahaan daerah , batalkan dulu aturannya baru di ambil alih,ujar Kasmun.

 

Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti, mengatakan semua warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi calon Dirut PDAM Salatiga,termasuk putra daerah sendiri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Salatiga, Ilham Sulistyana.

 

Litbanghum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.