Miris, Polresta Deli Serdang Terkesan Lambat Tangani Kasus Pelecehan Anak

oleh -23 Dilihat
oleh

DELI SERDANG [SaberPungli.net] Minggu (21/9/2025), Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, semakin memperlihatkan keprihatinan. Sejak kasus ini dilaporkan pada 3 Juli 2025 dengan No LP/B/262/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, hampir tiga bulan berlalu tanpa progres signifikan dari Polresta Deli Serdang.

Saijah, orang tua korban ACA, 10 tahun, mengungkapkan kekecewaannya. Anaknya menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh TH, 34 tahun, pemilik warung yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka. Pada 25 Juni 2025, anaknya mengalami tindakan tidak senonoh, termasuk pemerasan dada dan pencekikan hingga leher luka.

Saijah menyatakan bahwa TH masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas dari Polresta Deli Serdang. “Pelaku memeras dada dan mencekik leher anak saya sampai luka. Jelas ini pelecehan dan kekerasan terhadap anak saya. Namun setelah 3 bulan dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, sampai saat ini pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap anak saya masih bebas keluyuran,” ungkap Saijah dengan nada sedih.

Korban kini mengalami trauma mendalam dan menjadi murung. Lebih memprihatinkan, TH diketahui telah sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak sekitar warungnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, KOMPOL Risqi Akbar Indag, menolak memberikan keterangan karena bukan hari kerja. “Gak bisa lagi Abang, hari kerja, menanyakan masalah kasus, bagaimana saya mau mengeceknya,” tulisnya melalui WhatsApp. Minggu (21/9/2025).

Terpisah, Surya Darma ST, anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Ketua Arisan Wartawan Deli Serdang (AWDS) Deli Serdang saat dihubungi media, Minggu (21/9) mengaku kesal, Tidak sepatutnya seorang Kasatreskrim Polresta Deli Serdang menjawab konfirmasi wartawan seperti itu, Pungkasnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lembaga Advokasi Gerindra Sumut sebelumnya telah memberikan bantuan hukum kepada korban pelecehan seksual di Deli Serdang, menunjukkan bahwa kasus ini bukan tunggal dan perlu penanganan serius.

 

( JWI DS )._( M. Usup )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.