Mediasi di PN Batang Buntu, CV New Kuda Mas Surati Bea Cukai dan Kantor Pajak

oleh -73 Dilihat
oleh

BATANG, SaberPungli.net: Proses mediasi antara CV New Kuda Mas dan PT KCC Glass Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Batang berakhir buntu. Perkara perdata dengan nomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg itu dimediasi oleh Ketua PN Batang, Wasis Priyanto, SH, namun tidak mencapai kesepakatan. Hal ini mendorong kuasa hukum CV New Kuda Mas untuk mengambil langkah lanjutan dengan menyurati Bea Cukai dan Kantor Pajak.

Nanang Nasir, SH, selaku kuasa hukum CV New Kuda Mas, menyampaikan bahwa surat tersebut bertujuan untuk melaporkan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas fiskal oleh PT KCC Glass Indonesia. Menurutnya, perusahaan asal Korea tersebut diduga memperoleh keuntungan fiskal sekitar Rp 47 miliar tanpa menjalankan kewajiban kemitraan usaha dengan pelaku UKM lokal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

“Negara juga dirugikan. PT KCC Glass Indonesia mendapatkan fasilitas fiskal dengan syarat wajib bermitra dengan UKM lokal. Tapi kenyataannya, klien kami, CV New Kuda Mas, hanya dijadikan alat untuk memenuhi syarat itu. Tidak ada realisasi kerja sama sesuai perjanjian,” jelas Nanang usai proses mediasi, Rabu (16/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah ditandatangani pada 8 Mei 2023, di kantor PT KCC Glass Indonesia, dan disusun berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Namun dalam mediasi, pihak tergugat justru membantah pernah menyepakati kerja sama tersebut.

Menurut Nanang, CV New Kuda Mas telah mengeluarkan dana hingga Rp 5,46 miliar untuk mempersiapkan sarana dan prasarana kerja, termasuk peralatan dan tempat kerja, berdasarkan kesepakatan awal. Harapannya, modal tersebut akan kembali melalui pekerjaan pengelolaan dan pembuangan sampah domestik sesuai kontrak kemitraan. Namun hingga kini, pekerjaan tersebut tidak pernah diberikan.

“Yang menunjuk CV New Kuda Mas adalah PT KCC Glass sendiri, sesuai rekomendasi BKPM. Tapi justru kami dikhianati. Mereka menolak tanggung jawab dan tidak melibatkan kami lagi. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Dalam regulasi BKPM Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemberian fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk dan pengurangan pajak penghasilan badan wajib disertai dengan komitmen terhadap kemitraan, pengembangan sumber daya manusia, dan kegiatan usaha yang melibatkan industri padat karya. Nanang menilai PT KCC Glass Indonesia telah melanggar prinsip tersebut.

Pihaknya berharap dengan dikirimkannya surat resmi ke Bea Cukai dan Kantor Pajak, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kepada perusahaan-perusahaan asing, khususnya yang diduga menyalahgunakan kepercayaan dan kebijakan negara. Ia juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami tidak hanya memperjuangkan keadilan untuk klien kami, tetapi juga mendorong agar negara tidak dirugikan lebih jauh oleh praktik manipulatif semacam ini. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal integritas dan kedaulatan hukum,” pungkas Nanang.

#412B_M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.