Limbah TPA Blondo Cemari Pertanian Warga

oleh -45 Dilihat
oleh

Kab.Semarang,SaberPungli.net: Dampak limbah Sungai Gede di Kabupaten Semarang telah menjadi perhatian masyarakat Desa Lemahireng. Warga sekitar mengeluhkan bahwa sungai tidak dapat digunakan untuk pertanian karena tercemar oleh limbah dari TPA Blondo.

Wisnu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (LH) harus melakukan uji laborat kadar air dari TPA Blondo untuk mengetahui tingkat pencemaran. Ia juga menuding bahwa perusahaan-perusahaan di sekitar Sungai Gede tidak memperhatikan adanya UKL UPL limbah, yang merupakan kewenangan Dinas LH.

Pimpinan Umum Media Saber Pungli(Edwin DEi )  juga angkat bicara dan menyatakan bahwa masalah limbah pabrik telah berjalan selama 3 tahun tanpa ada respon dari dinas terkait. Ia juga menuding bahwa beberapa perusahaan tidak menjalankan SLF (Surat Laik Fungsi) yang merupakan kewajiban perusahaan.

Kami siap menyerahkan semua dokumen data pelanggaran perusahaan atau stakeholder yang melanggar perda kepada pemerintah daerah. Ia berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan pencemaran lingkungan dan melindungi hak-hak warga sekitar.

 

Divhum