Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasionalPembangunanSarana dan Prasarana

Kebal Hukum,Nekat Langgar Perda Pembangunan Gudang Susu

24
×

Kebal Hukum,Nekat Langgar Perda Pembangunan Gudang Susu

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN SEMARANG ,SaberPungli.net: Pembangunan gedung pengolahan susu di Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pekerja tidak ada yang mengunakan APD,tidak dinlengkapi K3 dengan lokasi pekerjaan di tepi jalan nasional

Persoalan tersebut antara lain dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, pembangunan akses masuk lokasi dan pagar dengan ketinggian yang diperkirakan mencapai kurang lebih 6 meter, aspek keselamatan pengguna jalan, serta dugaan belum terpenuhinya perlengkapan keselamatan kerja bagi para pekerja.

Tim investigasi juga menyoroti lokasi pembangunan yang disebut berada di kawasan resapan atau zona hijau. Namun, status tata ruang dan kesesuaian peruntukan lahan tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi Informasi Tata Ruang (ITR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan ketentuan tata ruang Kabupaten Semarang.,Akses Jalan dan Pagar Jadi Sorotan

Lokasi pabrik susu di dsn.piji,desa sumogawe,menurut rencana akan pindah di gedung baru yang dibangun melanggar perda dalam proses pembangunan

Selain bangunan utama, pembangunan jalan masuk menuju lokasi dan pagar yang diperkirakan memiliki ketinggian sekitar 6 meter juga menjadi perhatian. Tim menilai perlu ada pemeriksaan terhadap kesesuaian desain, keselamatan konstruksi, serta dampaknya terhadap akses dan keselamatan pengguna jalan.

Lokasi pembangunan disebut berada di sekitar jalan nasional. Karena itu, aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), akses keluar-masuk kendaraan, serta pengamanan pekerjaan konstruksi perlu dipastikan kepada instansi yang berwenang.

Di lapangan, tim juga menemukan material pembangunan berada di sekitar badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terlebih lokasi berada di area turunan dan disebut belum terlihat rambu-rambu pekerjaan yang memadai.

Pekerja Disebut Tidak Dilengkapi APD,Dalam peninjauan lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Temuan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja oleh instansi terkait.

Penggunaan alat berat di lokasi juga menjadi perhatian. Tim menilai pengawasan terhadap operator, prosedur keselamatan, dan pengamanan area kerja perlu dilakukan secara menyeluruh.

Saat tim berupaya meminta penjelasan di lokasi, operator alat berat disebut terkesan tidak kooperatif. Tim kemudian diarahkan oleh pengawas pekerjaan untuk menemui pihak pengelola di kantor pengolahan susu yang berada di Dusun Piji, Desa Sumogawe.

Manager [dandy] Sebut Sudah Memiliki IMB,Dalam pertemuan tersebut, manager bernama Dandy menyampaikan bahwa pembangunan telah dilengkapi IMB. Pernyataan itu disampaikan dengan nada tegas, seraya mengatakan, “Nanti yang menjelaskan Pak Babinsa.” Tim kemudian menjelaskan bahwa istilah IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. PBG merupakan persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan sebelum digunakan,proyek tersebut dugaan di bekinge oknum.

Namun, apakah pembangunan tersebut telah memiliki PBG yang sesuai dengan fungsi gedung pengolahan susu, serta apakah SLF telah dipenuhi sebelum bangunan dimanfaatkan, masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.

Satpol PP Diminta Tidak Lamban,Tim investigasi juga menyoroti respons penanganan informasi masyarakat. Menurut informasi yang dihimpun, Satpol PP telah menerima informasi dan disebut pernah mendatangi lokasi, tetapi aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan peraturan daerah. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan kunjungan, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan dokumen, penilaian teknis, serta tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran,dipastikan mulai tahjn 2023-2026 ada 4 gedung pengolahan susu bekum kantongi izin.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Di situ mau dibangun pabrik, “Pak. Material di jalan membahayakan pengguna jalan. Jalan raya pas turunan, tidak ada rambu-rambu pekerjaan,kuwi sing kerjo do sembrono,pungkasnya dengan bahasa jawa

Pemerintah Diminta Membuka Dokumen Perizinan,Tim investigasi meminta Pemerintah Kabupaten Semarang melalui dinas teknis, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk memeriksa:

Kesesuaian tata ruang dan ITR/KKPR lokasi pembangunan,PBG dan SLF sesuai fungsi gedung pengolahan susu.

Dokumen lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan sesuai skala dan dampak kegiatan.

Andalalin atau persetujuan terkait lalu lintas, apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

termasuk kesesuaian sistem pengolahan air limbah dengan kegiatan pengolahan susu.

penggunaan APD, dan pengunaan alat berat.diduga emengaunakn solar subsidi,material, serta rambu-rambu pekerjaan konstruksi tidak ada dilokasi

Pembangunan usaha tentu dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap tata ruang, keselamatan, lingkungan hidup, dan keselamatan pengguna jalan.

Tim investigasi media akan terus melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak pengelola serta pemerintah daerah terkait status perizinan dan tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan di lapangan.

 

Litabanghum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *