Jual Beras Premium Tak Sesuai Standart, Pria Warga Palangka Raya Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

oleh -30 Dilihat
oleh

Palangka Raya [SaberPungli.net] Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan beras premium yang diduga tidak memenuhi standar dan syarat ketentuan di Kota Palangka Raya.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. , melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. ,saat konferensi press di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (16/9/2025) siang.

Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan dan menjual beras premium tidak sesuai standar.

Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Subdit 1/Indag melakukan penyelidikan di toko yang diantaranya, di KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta di Jalan Ahmad Yani No. 90. Kota Palangka Raya.

Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono bahwa dari pengungkapan kasus kali ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DAW (39) warga Kota Palangka Raya.

Pelaku diamankan, atas dugaan memproduksi sekaligus memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Barang itu juga tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” beber Dirreskrimsus.

Lebih dalam, Rimsyahtono mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini aparat berhasil mengamankan barang bukti, berupa 43 karung beras merk The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg, serta menyita satu unit timbangan digital, satu unit mesin sealer, dan sejumlah karung plastik kemasan beras bertuliskan JDR.

“Jadi total barang bukti yang diamankan mencapai satu ton atau tepatnya 1.080 kilogram beras dengan merk JDR,” terangnya.

Pada kasus ini, lanjut Dirreskrimsus. Pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” tutupnya.

(Adji_M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.