Semarang,SaberPungli.net:Unit V Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat tersangka kasus penyerangan yang terjadi di Jalan Gendingan, sebelah Queen City, pada Jumat malam (8/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian tersebut mengakibatkan seorang korban bernama Jamal (31), warga Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, mengalami luka serius berupa robekan parah di kedua kaki dan perut.
Setelah laporan dibuat oleh korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka di kediaman masing-masing pada Minggu (11/5/2025). Keempat tersangka diketahui berinisial BS (27), warga Perbalan; FYT (24), warga Dadapsari; DK (21), warga Tanjungmas; dan MAY (24), warga Bululor.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah corbek (sejenis sabit panjang) dengan panjang minimal 45 cm, yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.
“Berkat kerja keras Unit Resmob, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Kompol Agung Setiyo Budi, Humas Polrestabes Semarang. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memastikan pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat, yang dapat dikenai hukuman penjara cukup lama.
Polisi masih menyelidiki motif di balik penyerangan ini. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta segera menghubungi pihak berwajib.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban dan memperingatkan bahwa tindak kekerasan tidak akan ditoleransi di Kota Semarang.
(M. Bakara_M. Usup)