Tujuh pelaku tersebut sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah merusak rumah singgah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan retret pada Selasa malam, 1 Juli 2025.
Abraham menyayangkan sikap Stafsus Kemenham yang dinilainya dapat mencoreng kredibilitas institusi yang seharusnya berdiri tegak membela hak asasi manusia.
“Alih-alih fokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum, narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan perusakan rumah retret,” ujar Abraham dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa jika memang ingin menempuh jalur damai, itu adalah langkah yang konstruktif. Namun, keterlibatan Kemenham sebagai penjamin penangguhan penahanan dinilai tidak tepat
“Ini tindakan kriminal nyata yang berpotensi melanggar HAM. Lalu Stafsus Kemenham ingin jadi penjamin agar mereka dibebaskan? Di mana letak logikanya?” tegasnya.
Abraham menekankan bahwa Kemenham seharusnya berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi, bukan justru melemahkan proses hukum.
“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi. Jika negara justru memberi kesan melindungi pelaku, itu adalah kemunduran besar dalam demokrasi dan perlindungan HAM,” pungkasnya.
Christina R.P_M. Usup