Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, serta perwakilan dari Bank Jateng, Erik Abibon.
“Tersangka AT ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama sepekan dalam pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka tanah,” ungkap AKBP Sigit.
Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025), saat AT yang telah tujuh tahun bekerja sebagai sopir outsourcing Bank Jateng Wonogiri ditugaskan mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Ia didampingi seorang anggota polisi bersenjata laras panjang sebagai pengawal.
Namun, saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta, Jl. Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal. Ketika sang pengawal pergi ke kamar mandi, AT langsung membawa kabur mobil boks berisi uang tersebut.
Selama pelarian, AT dibantu rekannya DS. DS berperan mencarikan rumah, menyiapkan fasilitas pelarian, serta menerima sebagian uang hasil kejahatan. Keduanya akhirnya diringkus tim gabungan di kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif AT murni karena faktor ekonomi. Ia mengaku terdesak kebutuhan dan tergoda jumlah uang yang sangat besar saat berada dalam kendali.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat unit Honda Vario, serta beberapa ponsel yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.
Keberhasilan aparat mengungkap kasus ini disambut positif oleh pihak Bank Jateng. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang bertindak cepat.
“Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk memperketat pengawasan, karena pengambilan uang dalam jumlah besar adalah aktivitas rutin di cabang,” tegas Erik.
Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak internal bank. Namun, belum ada penetapan tersangka lain selain AT dan DS.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara rekannya DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.
#b13deks412.