PURWOREJO, SaberPungli.net: Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kian mencuat. Seorang juru parkir (jukir) mengungkapkan bahwa sistem penyetoran yang mereka jalani bukan berdasarkan hasil penjualan karcis resmi, melainkan melalui sistem target setoran harian yang ditentukan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub).
Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp, seorang jukir yang bertugas di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan mengaku bahwa dirinya diwajibkan menyetor uang parkir harian sesuai target yang telah ditentukan. Ia bahkan diminta menandatangani surat bermaterai berisi kesanggupan untuk mencapai target tersebut.
“Saya disuruh tanda tangan di atas materai. Kalau tidak mencapai target, harus siap mundur dari pekerjaan sebagai jukir,” ujarnya.
Jukir tersebut juga mengungkap bahwa karcis parkir tidak digunakan dalam praktik sehari-hari. “Jadi buat apa karcis? Menurut saya tidak berguna karena sistemnya ya setor, bukan hasil dari karcis,” tambahnya.
Ia mengklaim bahwa hampir semua jukir di titik lain pun mengalami hal serupa dan bersedia memberikan kesaksian jika diperlukan.

Di lokasi berbeda, seorang jukir lain juga membenarkan bahwa ia melakukan setoran harian ke pihak Dishub. “Iya mas, saya tiap hari setor ke Dishub. Uangnya diambil oleh pegawai Dishub, inisialnya H,” tuturnya.
Pernyataan para jukir ini bertolak belakang dengan keterangan resmi dari pihak Dishub Purworejo. Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Purworejo, Okta Satriawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menegaskan kepada masyarakat bahwa karcis adalah bukti resmi pembayaran parkir.
“Kami sudah pasang tulisan di kantong-kantong parkir. Jika tidak ada karcis, masyarakat tidak perlu membayar,” jelasnya.
Perbedaan pernyataan antara pihak Dishub dan para jukir menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Purworejo. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman serta untuk memastikan praktik pengelolaan parkir sesuai dengan regulasi yang berlaku.
#412B_M. Usup