Hukum & KriminalNasionalTNI POLRI

Diduga Halangi Sertifikat Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

35
×

Diduga Halangi Sertifikat Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini

SEMARANG,SaberPungli.Net: Integritas pelayanan publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang kembali menjadi sorotan. Kepala Seksi Sengketa Pertanahan BPN Kabupaten Semarang, Edy, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi gratifikasi terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan eks PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran.Laporan dengan nomor surat 007-SS/INSSMG/26-VI/26 diajukan oleh Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH., seorang peneliti hukum dan pengelola lahan, pada 26 Juni 2026.

Laporan ini merupakan buntut dari dugaan tindakan menghalangi proses administrasi pertanahan atas objek lahan yang secara hukum telah dinyatakan sah milik ahli waris H. Achmad Duri berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025.Lahan seluas ribuan meter persegi tersebut ditaksir memiliki nilai aset mencapai Rp240 miliar. Namun, proses pengurusan SHGB oleh kurator dan pemohon diklaim terhambat oleh tindakan Terlapor yang diduga terpengaruh oleh pihak luar yang tidak memiliki legal standing.”Kami melaporkan adanya indikasi kuat bahwa oknum pejabat tersebut merintangi hak warga negara demi janji atau imbalan tertentu. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi soal integritas birokrasi,” ujar Dr. Roni dalam keterangannya. Selain laporan ke KPK dan BIN, pelapor juga mendesak mutasi tegas terhadap oknum tersebut ke luar Pulau Jawa sebagai sanksi atas perilaku arogan yang melanggar standar minimal pelayanan publik.

Analisis Ancaman Pelanggaran HukumBerdasarkan fakta-fakta dalam laporan tersebut, berikut adalah rincian ancaman hukum dan pasal-pasal yang berpotensi menjerat terlapor:💡 1. Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001: Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Pasal 12B (Gratifikasi): Jika terbukti menerima hadiah atau janji terkait jabatan yang mempengaruhi keputusan untuk menghalangi pengurusan sertifikat.

Ancaman pidana maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.🏛️ 2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Pasal 3 UU Tipikor: Terkait tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mengingat nilai aset mencapai Rp240 miliar, hambatan administrasi ini dapat dikategorikan sebagai gangguan ekonomi yang serius. Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.📋 3. Pelanggaran Administrasi dan Etika Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Oknum ASN dapat dikenai sanksi administratif berat jika terbukti tidak bertindak transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang diskriminatif. Pelapor secara spesifik meminta sanksiMutasi Demosi ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk pembinaan. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian jika terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

 

Div Hukum: Dr Roni Rinto,SH,MH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *