Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus aktivitas SG yang sudah lama menjadi target. Ia diamankan dalam kondisi membawa 0,5 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan diselipkan di saku celana sebelah kiri.
> “Kami temukan barang bukti saat penggeledahan di lokasi. Tersangka sudah cukup lama menjalankan aktivitas ini sebagai pemakai, perantara, sekaligus pengedar,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Achmad Sugeng, Selasa (15/7/2025).
Saat digerebek, SG tak berkutik. Polisi masih memburu siapa pemasok sabu dan jaringan pembelinya. Meski transaksi belum sempat terjadi, barang bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal berat.
> “Kami terus dalami jejak dan jaringan yang bersangkutan. Calon pembeli belum teridentifikasi karena penangkapan dilakukan sebelum transaksi terjadi,” lanjut Sugeng.
SG saat ini ditahan di Polres Jepara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran sabu masih mengintai di berbagai sudut kota.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa Polres tidak akan mentolerir pelaku narkotika di wilayah hukumnya.
> “Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas narkoba melalui hotline Polri 110 atau WhatsApp ‘Siraju’ (Polisi Jepara Juara) di nomor 0811-289-4040, yang siap melayani aduan masyarakat 24 jam non-stop
Tim Red_M. Usup