Berita Kasus Pemukulan Dokter Sudah Proses Hukum, RSISA Siapkan Tim Advokasi

oleh -77 Dilihat
oleh

SEMARANG [SaberPungli.net] Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., menegaskan bahwa kasus dugaan pemukulan terhadap dokter spesialis anestesi, dr. Astra, kini telah memasuki ranah hukum. Kasus tersebut melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Agus menyatakan, pihak rumah sakit langsung merespons dengan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum serta perlindungan penuh kepada tenaga medis yang menjadi korban. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap keamanan dan kenyamanan tenaga medis dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap ringan. Profesi dokter yang bekerja di rumah sakit membutuhkan jaminan perlindungan agar tidak ada intimidasi maupun tindakan kekerasan. Karena itu, RSI Sultan Agung merasa perlu turun langsung dengan pendekatan hukum.

“Sudah ada permintaan maaf, baik dari dosen maupun keluarganya, langsung kepada dr. Astra. Namun, karena laporan sudah masuk proses hukum, maka sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan kuasa hukum yang menangani,” ujar Agus dalam konferensi pers di Aula RSI Sultan Agung, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, permintaan maaf tersebut sebelumnya disampaikan di hadapan forum resmi yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, IDI Semarang, Komite Medis, hingga Dekan Fakultas Kedokteran Unissula. Forum itu menjadi wadah mediasi awal sebelum kasus ini berkembang ke jalur hukum.

Meski sudah ada iktikad damai, Agus menegaskan pihak rumah sakit tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Sebab, laporan telah diterima aparat penegak hukum sehingga sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian dan jaksa.

Berita Kasus Pemukulan Dokter Sudah Proses Hukum, RSISA Siapkan Tim Advokasi

Terkait kondisi kesehatan korban, Agus menolak memberikan penjelasan detail. Ia menyebut, aspek medis terkait luka maupun hasil pemeriksaan menjadi ranah visum yang hanya bisa diungkap aparat hukum. “Kalau soal luka, biar visum yang menjawab. Ada laporan visum, tapi rumah sakit tidak masuk sampai ke ranah itu,” ucapnya.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa hak-hak dr. Astra tetap terjamin, termasuk soal status kepegawaiannya. Saat ini, dokter tersebut tengah menjalani cuti pemulihan selama satu bulan penuh.

“Kami tentu harus melindungi tenaga medis kami. Namun urusan hukum tetap kami serahkan kepada pihak berwenang,” tegas Agus.

Lebih lanjut, manajemen RSI Sultan Agung berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Hubungan antara pasien, keluarga, maupun tenaga medis harus didasari rasa saling menghormati. Apalagi, tenaga medis bekerja di bawah tekanan yang tinggi dan membutuhkan suasana kondusif.

Kasus dugaan pemukulan dokter ini pun menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya kalangan tenaga kesehatan di Semarang. Banyak pihak menilai, peristiwa ini tidak hanya soal individu, melainkan menyangkut wibawa profesi dokter yang harus dijaga bersama.

Dengan adanya tim advokasi yang disiapkan rumah sakit, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum. RSI Sultan Agung menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas.

 

#b13deks412._M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.