DEMAK, 19 /10 / 2026 [SaberPungli.net] DPRD Kabupaten Demak menggelar serangkaian Rapat Paripurna ke-36, ke-37, dan ke-38 dalam rangka Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2026. Ketiga rapat tersebut menghasilkan keputusan penting bagi jalannya pemerintahan daerah ke depan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fatah, S.E., didampingi jajaran pimpinan DPRD serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Turut hadir Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, M.Pd., Sekda Kabupaten Demak Ahmad Sugiarto, S.E., jajaran Forkopimda, serta Forkopimcam se-Kabupaten Demak.
Dalam ketiga rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Demak Tahun 2026 sampai dengan 2027. Program ini memuat daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan disahkan dalam kurun waktu dua tahun ke depan, mencakup berbagai bidang pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain menetapkan Propem Perda, rapat juga menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama periode yang ditentukan.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fatah, S.E., menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan perencanaan pembangunan yang terarah di Kabupaten Demak. “Dokumen ini menjadi peta jalan kita bersama. Semoga seluruh rancangan perda dan rencana kerja yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Demak,” ujarnya.
Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, M.Pd., menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Demak untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan program yang telah ditetapkan bersama, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Demak.
Dengan telah ditetapkannya Propem Perda 2026–2027 dan Rencana Kerja Dewan, diharapkan penyusunan peraturan daerah dapat berjalan lebih terencana, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Demak.
(M. Usup Litbang Nas)












