DaerahInternasionalKeagamaanNasionalOpiniTNI POLRI

Hari Santri: Momentum Umat Bangkit, Dibangkitkan dan Berdaulat: Bangga Menjadi

48
×

Hari Santri: Momentum Umat Bangkit, Dibangkitkan dan Berdaulat: Bangga Menjadi

Sebarkan artikel ini

Oleh: *Dr. H. AM Jumai, S.E., M.M.* _Alumni Pondok Pesantren Daarul Abroor, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan

SEMARANG [SaberPungli.net] Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri sebagai penghormatan atas kontribusi santri dan pesantren dalam perjalanan sejarah bangsa. Namun, Hari Santri Nasional 2026 tidak seharusnya berhenti pada seremoni, pakaian khas santri, atau pidato peringatan. Lebih dari itu, Hari Santri harus menjadi momentum kebangkitan umat, penguatan kemandirian, dan peneguhan kedaulatan bangsa melalui ilmu, akhlak, keterampilan, serta pengabdian nyata.

Resolusi Jihad: Api Perjuangan Sepanjang Zaman

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang berpuncak pada perlawanan rakyat, termasuk peristiwa 10 November di Surabaya.

Semangat Resolusi Jihad harus diterjemahkan sesuai tantangan zaman. Jika dahulu perjuangan diwujudkan melalui pengorbanan mempertahankan kemerdekaan, kini jihad dapat hadir melalui pendidikan, pemberantasan kemiskinan, penguatan ekonomi umat, perjuangan melawan kebodohan, serta upaya menjaga persatuan dan perdamaian. Jihad dalam pengertian ini harus dipahami sesuai tuntunan syariat, mengutamakan kemaslahatan, dan tidak disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan.

Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 20 menegaskan keutamaan orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta serta jiwa mereka di jalan Allah. Ayat ini mengajarkan bahwa kemuliaan tidak cukup dibangun melalui pengakuan, tetapi melalui iman yang melahirkan pengorbanan, kerja keras, dan kebermanfaatan bagi sesama.

Pesantren dan Kebangkitan Umat

Indonesia memiliki ribuan pesantren yang berakar kuat di tengah masyarakat. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan pusat pembentukan karakter, dakwah, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan solidaritas sosial. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, penguatan kelembagaan pesantren di Kementerian Agama, termasuk melalui Direktorat Jenderal Pesantren, serta dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan dan peraturan fasilitasi pesantren, perlu diarahkan pada pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lembaga.

Santri masa kini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka tidak boleh hanya dipandang sebagai ahli mengaji, tetapi juga sebagai calon pemimpin, pengusaha, akademisi, profesional, teknolog, pegiat sosial, dan komunikator publik. Penguasaan ilmu agama harus berjalan beriringan dengan literasi digital, kecakapan kewirausahaan, kemampuan berorganisasi, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Santri, Kedewasaan Bangsa, dan Kesejahteraan

Santri memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kedewasaan masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi, polarisasi politik, intoleransi, dan penyebaran berita bohong, santri harus tampil sebagai teladan dalam berpikir kritis, berdialog secara santun, menghargai perbedaan, serta merawat persatuan.

Umat menunggu kontribusi santri dalam berbagai sektor kehidupan. Kehadiran mereka harus dirasakan melalui pendampingan masyarakat miskin, pengembangan UMKM, pendidikan generasi muda, pelayanan sosial, penguatan ketahanan keluarga, dan penciptaan lingkungan yang damai serta kondusif.

Oleh sebab itu, Hari Santri jangan direduksi menjadi seremoni tahunan atau instrumen kepentingan politik sesaat. Santri adalah potensi strategis bangsa yang perlu dibina, diberi ruang, dan digerakkan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Bangga Menjadi Santri

Momentum 22 Oktober 2026 harus menjadi panggilan untuk membangkitkan umat sekaligus membangun kemandirian dan kedaulatan bangsa. Kedaulatan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga berdaya dalam ekonomi, unggul dalam pendidikan, matang dalam demokrasi, serta kokoh dalam karakter dan moralitas.

Sebagai alumni Pondok Pesantren Daarul Abroor, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, saya meyakini bahwa menjadi santri adalah kehormatan sekaligus amanah pengabdian. Mari menghidupkan semangat Resolusi Jihad melalui karya, ilmu, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat.

Bangga menjadi santri. Santri bangkit, umat dibangkitkan, Indonesia berdaulat!

Referensi utama

* Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 20.
* Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
* Kementerian Agama Republik Indonesia, Resolusi Jihad, dari 10 November 1945 hingga 22 Oktober 2015.
* Sekretariat Negara Republik Indonesia, Hari Santri Nasional Memperkuat Semangat Kebangsaan.

(M. Usup Litbang Nas_PUR412.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *