JAKARTA ,SaberPungli.net: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan pejabat BPK Jawa Tengah dalam operasi tersebut. Konfirmasi itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). “Benar, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi,
Budi menjelaskan, terdapat dua orang dari pihak BPK yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Secara keseluruhan, sebanyak 20 orang terjaring dalam operasi itu, terdiri atas 19 orang yang diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan satu orang di Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD). KPK juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang pada keterangan awal disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena turut menyeret pejabat lembaga pemeriksa keuangan negara. Dugaan keterlibatan pihak BPK dalam perkara yang berkaitan dengan proses audit menimbulkan perhatian terhadap pentingnya integritas, independensi, dan akuntabilitas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Asas Praduga Tak Bersalah
Penanganan perkara ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum, peran masing-masing pihak, serta pembuktian unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka, konstruksi perkara, dan barang bukti akan mengikuti keterangan resmi KPK.












