DaerahInternasionalNasionalOpiniPolitikTNI POLRI

Rangkey Margana Soroti Kejelasan Kongres LMPI: Jadwal Berubah, Status Hukum Organisasi Dipertanyakan

83
×

Rangkey Margana Soroti Kejelasan Kongres LMPI: Jadwal Berubah, Status Hukum Organisasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG [SaberPungli.net] Pelaksanaan Kongres Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) yang dijadwalkan ulang pada 17–18 Desember 2026 menuai sorotan dari Ketua Harian LMPI Markas Daerah (MADA) Jawa Tengah, Rangkey Margana. Ia menilai, perubahan jadwal dan kejelasan status forum kongres perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola serta keberlanjutan kepemimpinan organisasi.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pemberitahuan resmi mengenai pembentukan Panitia Pelaksana Kongres LMPI pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa kongres yang semula direncanakan pada 28 Oktober 2026 dinyatakan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga ditetapkan jadwal baru pada 17–18 Desember 2026.

Dalam susunan panitia yang diumumkan, Fredy S. Rani selaku Sekretaris Jenderal ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana, Taufik Hidayat sebagai Penanggung Jawab, dan H. Tengku Hardi sebagai Pembina. Sejumlah nama lainnya serta perwakilan MADA Jawa Barat, Lampung, dan Banten juga tercantum sebagai anggota panitia.

Menanggapi pemberitahuan tersebut, Rangkey Margana menilai bahwa penggunaan istilah dan penetapan bentuk forum perlu dikaji berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Menurutnya, apabila pelaksanaan kongres tidak berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang sebelumnya telah ditetapkan, maka perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar perubahan tersebut, termasuk apakah forum yang akan digelar tetap merupakan kongres biasa atau memenuhi ketentuan untuk disebut Kongres Luar Biasa (KLB).

“Secara organisatoris, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari perubahan tanggal pelaksanaan. Harus ada kejelasan mengenai dasar keputusan, mekanisme penyelenggaraan, serta status forum yang akan dilaksanakan. Apabila memang memenuhi ketentuan organisasi untuk diselenggarakan sebagai Kongres Luar Biasa, maka nomenklatur tersebut perlu ditegaskan secara tepat,” demikian pokok pandangan Rangkey Margana.

Ia menegaskan, penyebutan KLB bukan sekadar persoalan istilah. Status forum harus memiliki dasar yang jelas dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART), serta keputusan organisasi yang sah. Dengan demikian, seluruh tahapan penyelenggaraan dan hasil kongres memiliki landasan organisatoris yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkey juga menyoroti belum jelasnya sejumlah informasi penting dalam pemberitahuan panitia. Di antaranya adalah tempat pelaksanaan kongres, agenda dan materi pembahasan, tata tertib persidangan, persyaratan peserta, mekanisme pengambilan keputusan, hingga persyaratan dan tata cara pemilihan kepemimpinan berikutnya.

Menurutnya, kelengkapan informasi tersebut merupakan bagian penting dari persiapan kongres. Tanpa kejelasan agenda, peserta, mekanisme, dan dasar pelaksanaan, berpotensi muncul perbedaan penafsiran di antara jajaran pengurus maupun anggota organisasi.

Ia berpandangan, setiap proses pergantian kepemimpinan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, demokratis, serta sesuai ketentuan internal organisasi. Hal itu diperlukan agar pemimpin yang terpilih nantinya memiliki legitimasi yang kuat dan mampu mempertanggungjawabkan mandatnya kepada organisasi.

“Yang harus dikedepankan adalah kepastian mekanisme organisasi. Jangan sampai perubahan jadwal dan pelaksanaan forum justru menimbulkan persoalan baru. Kepemimpinan berikutnya harus lahir dari proses yang sah, memiliki legitimasi, dan bertanggung jawab secara penuh terhadap organisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rangkey berharap panitia memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh kepada jajaran LMPI, terutama mengenai dasar perubahan jadwal dari 28 Oktober menjadi 17–18 Desember 2026, status dan nomenklatur forum, serta kelengkapan teknis pelaksanaan kongres.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil melalui mekanisme yang berwenang, dengan tetap mengacu pada AD/ART dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Menurut Rangkey, konsolidasi internal semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan memperjelas arah perjuangan LMPI, bukan justru menimbulkan ketidakpastian dalam proses suksesi kepemimpinan.
Karena itu, sebelum kongres dilaksanakan, panitia diharapkan dapat menyampaikan informasi yang lengkap dan terbuka agar seluruh unsur organisasi memahami kedudukan forum, hak dan kewajiban peserta, serta konsekuensi keputusan yang akan dihasilkan.

Dengan kejelasan tersebut, pelaksanaan kongres diharapkan tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi proses konsolidasi yang menjunjung tinggi aturan, menjaga marwah organisasi, dan memperkuat pertanggungjawaban kepemimpinan LMPI ke depan.

#PUR412.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *