JAKARTA, SaberPungli.net: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan dilakukan secara maraton, mulai dari sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN hingga kantor Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktur pada masing-masing direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penyidik KPK keluar dari lobi gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.35 WIB. Mereka terlihat membawa tiga koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam yang telah terparkir di dekat lobi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pada penggeledahan tersebut, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi yang digeledah penyidik. KPK menyatakan penggeledahan terhadap ruangan tersebut masih dimungkinkan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK dalam perkara ini juga telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi salah satu penyitaan uang terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Bogor.
“Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” ujarnya.
Penyidik KPK meninggalkan kantor Summarecon Bogor sekitar pukul 17.56 WIB setelah melakukan penggeledahan sejak siang hari. Petugas terlihat membawa satu koper berwarna hitam, sebuah tas, serta dua boks yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan. Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya.
Selain tiga ruangan dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN, penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Summarecon yang berada di Jakarta Timur.
Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Perkembangan penyidikan akan disampaikan KPK sesuai dengan proses hukum yang berjalan.












