JAWA TENGAH [SaberPungli.net] Delapan ahli waris pensiunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 Jawa Tengah, eks Pabrik Gula (PG), menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak bantuan kematian yang menurut mereka belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, dari Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, Ungaran, para ahli waris tersebut telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Perkebunan Nusantara I (Persero) sebagai Tergugat, dengan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 sebagai Turut Tergugat.
Perkara ini berkaitan dengan keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara IX, yang kemudian berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3, mengenai pemberian uang bantuan kematian kepada pensiunan.
Menurut Dr.H.Budiyono SH. MH berdasarkan dokumen yang menjadi dasar gugatan, hak bantuan kematian tersebut seharusnya diberikan kepada para penerima yang berhak. Namun, hingga gugatan diajukan, pembayaran disebut belum direalisasikan sejak sekitar tahun 2018.
“Ini menyangkut hak para pensiunan yang kemudian menjadi hak ahli waris. Hak tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun. Karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian atas hak yang menurut kami memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas,” ujar Dr.H.Budiyono SH. MH
Somasi Tidak Mendapat perhatian dan Penyelesaian
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, Dr.H.Budiyono SH. MH menyatakan pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian secara nonlitigasi dengan menyampaikan somasi kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (Persero).Somasi tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan.
Namun, menurut Dr. H. Budiyono SH. MH upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan para ahli waris.
“Somasi kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena belum mendapatkan penyelesaian yang konkret, maka kami mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang,” Tegas nya.
Persoalan Hak Pensiunan Menjadi Perhatian
Dr.H Budiyono SH. MH menilai persoalan pembayaran hak pensiunan perlu mendapat perhatian serius dari manajemen perusahaan, khususnya dalam aspek pengelolaan sumber daya manusia dan hubungan industrial.
Menurutnya, pemenuhan hak pekerja dan pensiunan merupakan bagian penting dari tata kelola hubungan industrial yang baik.
“Kami melihat persoalan ini bukan hanya mengenai nilai pembayaran, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pensiunan serta ahli warisnya,” Jelasnya
Ia juga menyoroti fungsi Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks penyelesaian persoalan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, Direktorat SDM memiliki fungsi strategis dalam memastikan persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja, pensiunan, maupun ahli waris dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Dr.H.Budiyono SH. MH menegaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan sebagai badan hukum dan bukan semata-mata kepada individu tertentu.
“Yang kami persoalkan adalah tanggung jawab institusional perusahaan dalam menyelesaikan hak yang menjadi objek gugatan. Kami menghormati mekanisme tata kelola perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan,” Tegas Dr.H.Budiyono SH. MH
Akan Perjuangkan Hingga Tuntas
Dengan telah diajukannya gugatan, pihak para ahli waris kini menunggu proses administrasi dan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Dr.H Budiyono SH. MH memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan bukti serta dasar hukum yang dimiliki untuk memperjuangkan kepentingan para ahli waris.
“Kami akan memperjuangkan perkara ini sampai tuntas melalui jalur hukum. Para ahli waris berhak mendapatkan kepastian mengenai hak yang selama ini belum mereka terima. Kami berharap proses peradilan dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” Ujar Dr. H. Budiyono.SH.MH
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk mengenai dasar hukum pemberian bantuan kematian, keberadaan dan kekuatan keputusan Direksi yang menjadi dasar tuntutan, kewajiban perusahaan, serta hak masing-masing ahli waris.
Hingga rilis ini diterbitkan, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 3 belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi para pihak untuk menyampaikan penjelasan dan posisi hukumnya.
(Timsus JATENG & DIY-Melaporkan)
(M. Usup Litbang Nas)












