Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

39
×

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Sebarkan artikel ini

JAWA TENGAH [SaberPungli.net] Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, menyiapkan langkah hukum dengan rencana melaporkan Siwi Peni, Direktur SDM PT Perkebunan Nusantara I (Persero), ke Polda Jawa Tengah

Langkah tersebut berkaitan dengan pernyataan yang menurut Budiyono mengaitkan pendampingannya terhadap karyawan PTPN I dengan kepentingan untuk kembali menjadi pegawai perusahaan.

Budiyono membantah tegas anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap karyawan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat untuk memperjuangkan hak-hak karyawan, bukan untuk mendapatkan kembali posisi di lingkungan PTPN I.

“Saya mendampingi karyawan sebagai advokat. Kalau perjuangan saya dikaitkan dengan keinginan agar saya kembali diangkat sebagai pegawai PTPN, itu tidak benar.Pengabdian saya telah selesai pada 1 Juli 2026,” tegas Budiyono saat bertemu sejumlah awak media di RM Selasih, Kamis (27/8/2026).

Budiyono menilai informasi mengenai dirinya harus disampaikan secara utuh berdasarkan fakta dan bukti.

Ia menyatakan pengaitan aktivitas profesionalnya sebagai advokat dengan kepentingan untuk kembali menjadi pegawai berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap dirinya.

Karena itu, Budiyono menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan akan menyerahkan penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta proses pemeriksaan.

“Kalau ada persoalan, mari disampaikan berdasarkan fakta dan bukti. Jangan sampai komunikasi yang tidak utuh membuat orang saling curiga, saling menyalahkan, bahkan terpecah,” Ujarnya.

Budiyono menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk memperuncing persoalan, melainkan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan setiap pihak menghormati fakta, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Disamping terkait dugaan Pencemaran nama baik maupun fitnah ini,Budiyono juga akan melaporkan Siwi Peni ke Dirkrimsus Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana kejahatan berupa pembayaran upah pekerja perkebunan PTPN I (Persero) Regional 3 dibawah Upah Minimum Kab/Kota Jawa Tengah sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Pasal 88 E ayat (2) jo Pasal 42 ayat (2).

Siwi Peni Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan pada hari sabtu, 29 Agustus 2026, Siwi Peni belum memberikan tanggapan atas pernyataan Budiyono maupun rencana pelaporan ke Polda Jawa Tengah.

Konfirmasi kepada pihak Siwi Peni telah diupayakan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.

Penjelasan dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I masih dinantikan dan berita ini terbuka untuk diperbarui apabila terdapat keterangan resmi.

Budiyono menyatakan akan tetap menempuh setiap langkah melalui koridor hukum dan meminta seluruh pihak tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Apakah pernyataan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau pelanggaran hukum lainnya merupakan hal yang akan ditentukan berdasarkan isi pernyataan, konteks, bukti, serta proses hukum yang berlaku.

(Timsus JATENG & DIY-Melaporkan)

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *