DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Enam Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dipertanyakan

46
×

Enam Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KUDUS, 13/8/2026 [SaberPungli.net] Enam bulan telah berlalu sejak Masjid Darul Salam, Dukuh Gawing, Desa Karangtowo, Kabupaten Demak, membuat laporan ke Polres Kudus terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan kontraktor CV. Assiri Art.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/157/II/2026/RESKRIM dan dibuat pada 14 Februari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP sebagaimana disebutkan dalam laporan.

Memasuki enam bulan perjalanan laporan, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Mereka berharap laporan yang berkaitan dengan dana jama’ah itu mendapatkan perhatian serius dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, beredar pertanyaan di tengah jama’ah mengenai pihak yang dilaporkan yang disebut masih dapat beraktivitas secara bebas.

Namun, status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik dan tidak dapat disimpulkan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelapor berharap Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. memberikan atensi terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Ini menyangkut amanah dan uang jama’ah.

Kami hanya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan mendapatkan kepastian hukum,” demikian harapan pihak pelapor.
Kini, perhatian jama’ah tertuju pada Polres Kudus.

Akankah laporan bernomor STPL/157/II/2026/RESKRIM segera mendapatkan kejelasan dan perkembangan penanganan?

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *