InternasionalNasionalOpiniPembangunanTNI POLRI

Tahap I Penertiban 230 Bangunan Liar di Sungai Gemulak–Sidogemah, Pemilik Diminta Bongkar Secara Persuasif

55
×

Tahap I Penertiban 230 Bangunan Liar di Sungai Gemulak–Sidogemah, Pemilik Diminta Bongkar Secara Persuasif

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Pemerintah Kabupaten Demak bersama Dinputaru, BBWS Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP, Polres Demak, Polsek Sayung, Kodim 0716/Demak, P2TL PLN, serta pemerintah desa Gemulak–Sidogemah melaksanakan tahap I penertiban bangunan liar dan normalisasi Sungai Gemulak–Sidogemah, Kecamatan Sayung.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh langkah persuasif sejak April hingga Agustus 2026.

Sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik bangunan dilakukan agar masyarakat memahami rencana penataan kawasan serta tujuan normalisasi sungai.

Berdasarkan pendataan pemerintah, terdapat sekitar 230 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban.

Dalam pelaksanaannya, pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Sejumlah pemilik bangunan memilih membongkar bagian bangunan secara bertahap.

Material seperti asbes dan kusen dilepas terlebih dahulu, sebagai bentuk upaya pembongkaran mandiri sebelum proses penertiban dilanjutkan.

Langkah persuasif tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik di lapangan.

Pemerintah diharapkan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat dan memastikan seluruh proses penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung normalisasi Sungai Gemulak–Sidogemah, sehingga aliran sungai dapat kembali berfungsi secara optimal dan kawasan bantaran menjadi lebih tertata.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, BBWS, aparat keamanan, PLN, dan pemerintah desa,w tahap I penertiban diharapkan berjalan aman, tertib, humanis, dan berkelanjutan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *