DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Ketua Komite “SILUMAN” Eko Hariyanto Diduga Tarik Iuran Siswa SD Negeri Demaan Jepara, Kepsek Marah Usir Wartawan

27
×

Ketua Komite “SILUMAN” Eko Hariyanto Diduga Tarik Iuran Siswa SD Negeri Demaan Jepara, Kepsek Marah Usir Wartawan

Sebarkan artikel ini

Jepara [SaberPungli.net] Dunia pendidikan Kabupaten Jepara diguncang kontroversi panas.

SDN Demaan mendadak disorot tajam setelah Ketua Komite Sekolah yang diduga “warga asing” tanpa anak didik di sekolah tersebut nekat menarik pungutan liar bulanan.

Emosi Kepala Sekolah makin memperkeruh suasana saat mengusir awak media dengan kata-kata kasar.

Kronologi Kekisruhan: Dari Pungutan Rp20 Ribu hingga Pengusiran Wartawan
Suasana panas menyelimuti SD Negeri Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Keberadaan Ketua Komite Sekolah, Eko Harianto, yang santer disebut-sebut merupakan warga Desa Tegalsambi dan tidak memiliki anak yang bersekolah di SDN Demaan, kini memicu polemik masif di tengah masyarakat.

Kontroversi ini terbongkar usai beredarnya Kartu Iuran Dana Sosial SD Negeri Demaan Tahun Ajaran 2026/2027.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi tim redaksi, kartu tersebut memuat nominal iuran wajib sebesar Rp20.000 per siswa per bulan, lengkap dengan stempel resmi Komite Sekolah serta tanda tangan Eko Harianto.

Saat dikonfirmasi oleh awak media liputan7.id di kantornya pada Kamis (30/7/2026),

Kepala Sekolah SDN Demaan, Ida Zubaidah, secara blak-blakan membenarkan adanya kebijakan pungutan tersebut.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, Ida justru menunjukkan sikap arogan.

Merasa risi dengan kedatangan jurnalis, ia nekat melakukan pengusiran disertai umpatan kasar.

“Kamu penipu!” bentak Ida sambil membanting dan menutup pintu ruangannya dengan sangat keras.

Sementara itu, saat dihubungi via sambungan telepon, Eko Harianto terkesan menghindar dan menolak memberikan penjelasan langsung di kantor sekolah, dengan dalih ingin langsung bertemu di lain kesempatan.

Tabrak Aturan: Komite Sekolah Bukan Kolektor Pungutan!
Aksi tarik iuran yang dilakukan oleh komite “siluman” ini menuai kecaman keras karena diduga kuat menabrak regulasi hukum pendidikan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 56), komite sekolah seharusnya bertindak sebagai lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta mediator.

Aturan tersebut semakin dipertegas melalui:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Dalam regulasi itu, ditegaskan secara mutlak bahwa komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang tua.

Peran komite murni sebatas menghimpun bantuan atau sumbangan sukarela, bukan menetapkan iuran bulanan yang bersifat memaksa.

Tiga Titik Sorot Utama Skandal SDN Demaan:
Keabsahan Ketua Komite: Publik mendesak kejelasan status hukum penunjukan Eko Harianto yang notabene bukan wali murid sah di SDN Demaan.

Legalitas Pungutan: Kartu iuran dana sosial berkedok nominal tetap per bulan dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) terselubung di lingkungan institusi pendidikan dasar.

Etika Pejabat Publik: Dikjar dan reaktifnya Kepala Sekolah Ida Zubaidah saat menghadapi kontrol sosial dari awak media memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat Jepara.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *