Demak, 16 Juli 2026 [SaberPungli.net] Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Demak.
Sebuah truk engkel yang diduga mengangkut sekitar 3 ton solar bersubsidi dilaporkan diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Karangaji, tepatnya di samping sebuah tempat biliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar bersubsidi tersebut diduga berasal dari SPBN Kedungmalang.
BBM itu disebut terlebih dahulu diangkut menggunakan kendaraan roda tiga (tosa), kemudian dipindahkan ke truk engkel yang diduga akan diberangkatkan menuju wilayah Semarang.
Sejumlah sumber juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan sopir dan kernet dengan seseorang berinisial I.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan pidana yang mengatur penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, pengelola SPBN Kedungmalang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar.
Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(M. Usup Litbang Nas)












