Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Warga Desa Puluhan Tengah Berinisial JW, SiapTempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Utang Piutang

15
×

Warga Desa Puluhan Tengah Berinisial JW, SiapTempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Utang Piutang

Sebarkan artikel ini

PATI, 20/6/2026 [SaberPungli.net] Warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menyatakan keberatan dan tidak menerima tuduhan yang dilayangkan oleh keluarga yang berinisial SM, terkait dugaan utang piutang senilai Rp50 juta.

Menurut keterangan JW, tuduhan tersebut tidak berdasar karena dirinya mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

Ia menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan atas pernyataan yang beredar dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

“Saya tidak pernah merasa menerima uang Rp50 juta seperti yang dituduhkan.

Karena itu saya tidak bisa menerima tuduhan tersebut dan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar JW kepada media.

Dalam keterangannya, JW juga menyebut bahwa SM memiliki hubungan dengan sejumlah pria lain, sehingga menurutnya tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan utang piutang antara dirinya dengan SM.

Sementara itu, pihak SM sebelumnya disebut menuduh JW telah menggunakan uang miliknya dengan nilai mencapai Rp50 juta.

Namun tuduhan tersebut dibantah tegas oleh JW yang menyatakan tidak pernah menerima maupun memanfaatkan uang sebagaimana yang dimaksud.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari SM maupun pihak keluarganya terkait bantahan yang disampaikan oleh JW.

Oleh karena itu, informasi yang berkembang masih merupakan pernyataan dari salah satu pihak dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.

Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum maupun mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan fakta sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan polemik di tengah masyarakat.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *