Demak, 19 Juni 2026 [SaberPungli.net] Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pendiri pondok pesantren (ponpes) ilegal atau Ma’had Adzimul Qur’an Al-Anfas di Desa Rimbu Lor, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Demak, Jalan Sultan Trenggono, Kabupaten Demak, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MT.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS, yang mengatur mengenai perbuatan seksual fisik yang dilakukan secara melawan kehendak korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Apabila korban merupakan anak di bawah umur, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Demak.
Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(M. Usup Litbang Nas)












